Malang - Guru ngaji Taman Pendidikan Al-Quran di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran mencabuli 5 muridnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebut bahwa pelaku berinisial NA (41). Lima korbannya masih berusia 9 hingga 17 tahun. Aksi pelaku dilakukan sejak Tahun 2018 setelah mengaji.
Baca juga: Mobil Kru TvOne Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Korban Meninggal Dunia
"Ya benar, seorang guru ngaji diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polres Malang. Total ada 5 korban, sekarang pelaku sudah ditahan," jelas Taufik, Rabu (26/7/2023).
Taufik menjelaskan, kasus ini diungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang pada Senin (24/7/2023). Itu setelah korban bercerita kepada orangtuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA.
"Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma," tutur dia.
Baca juga: Bejat, Bocah 7 Tahun Dicabuli Kekasih Ibunya Sendiri
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku.
"Seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala. Korban pun tak berani melawan," beber dia.
Baca juga: Siswi SMK di Surabaya Nyaris jadi Korban Pencabulan Oknum Guru
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian tersebut," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie