Empat pelaku sindikat pemalsu SKCK diamankan Polres Malamg (Foto: Humas Polres Malang)
Malang - Sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di luar negeri dibongkar Satreskrim Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa tim Satreskrim menangkap empat orang, yaitu TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40). Mereka diamankan pada Senin 24 Juli 2023. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca juga: Viral Video TKW Asal Jember Ditemukan Dalam Peti Es di Vietnam
"Penangkapan bermula saat SA berupaya mengelabui petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut sedianya akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah," jelas Taufik, Kamis (27/7/2023).
Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut. Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya, karena SKCK yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
"Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke Kuwait. Dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan SA, lanjut Taufik, Tim Satreskrim kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan SKCK palsu tersebut.
Baca juga: 1871 Murid Berebut Tiket Nasional LKS Dikmen 2025 di Malang
"Dalam waktu singkat, Tim Satreskrim mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing. Juga disita empat lembar SKCK palsu dengan berbagai identitas," ungka Taufik.
Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan. Selain memalsukan SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang.
"Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip. Namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas," tuturnya.
Baca juga: 1.871 Murid dari 605 Lembaga di Jatim Bersaing di LKS Dikmen Provinsi 2025
Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Kami masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, karena dicurigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie