Ombudsman Dukung Pelarangan Koperasi SMA/SMK Negeri di Jatim Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Dukung Pelarangan Koperasi SMA/SMK Negeri di Jatim Jual Seragam Sekolah © mili.id

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Jatim, Agus Muttaqin (Foto: Rachmat FT/mili.id)

Surabaya - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Jawa Timur, Agus Muttaqin mendukung kebijakan pelarangan koperasi SMA/SMK negeri se-Jatim menjual seragam sekolah.

Kebijakan diberlakukan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menyusul adanya temuan dari tim analis terkait 3 stel kain seragam yang dijual koperasi sekolah dengan harga Rp2,3 juta lebih. Harga tersebut juga dikeluhkan para walimurid.

Baca juga: PON XXI 2024, Cabor Aeromodelling Jatim Sumbang Satu Emas dan Perunggu

Menurut Aqus, dalam memoratorium atau menghentikan penjualan seragam di semua sekolah negeri merupakan tindakan yang tepat. Dia berharap jajaran dindik, khususnya cabang dinas dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sekolah negeri di wilayahnya.

"Apabila ada sekolah negeri yang tidak menjalankan, tentu perlu diberikan sanksi administrasi berupa teguran bahkan pencopotan kepala sekolah," tegas Agus, Jumat (28/7/2023).

Dikatakannya, sekolah negeri juga wajib mematuhi kebijakan moratorium tersebut. Selain menghentikan penjualan seragam, kepala sekolah harus melayani pengembalian uang bagi siswa yang terlanjur membeli dan ingin mengembalikan seragam.

Baca juga: Bungkam Jabar 1-0, Tim Sepak Bola Putra Jatim Juara di PON XXI Aceh-Sumut

"Termasuk, walimurid yang sudah membuat pernyataan pembelian seragam melalui surat bermaterai," tambah dia.

Walimurid juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ada sekolah yang tidak mematuhi moratorium dan tetap menjual seragam baik seragam harian dan olah raga, jangan segan untuk melapor ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI Jawa Timur.

"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan," tegasnya.

Baca juga: Pebulutangkis Tunggal Putra Jatim Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Sulsel

Ombudsman juga memberikan masukan agar kasus penjualan seragam tidak menjadi permasalahan berulang setiap memasuki tahun ajaran baru pada tahun-tahun mendatang.

Sehingga diperlukan langkah sistemik Pemprov Jawa Timur membuat aturan setingkat Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi pedoman tentang pelarangan penjualan seragam sekolah, sebagaimana Pergub Jawa Timur No 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait