Logo KPK
Jakarta - Sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas terus disorot berbagai kalangan.
Salah satunya dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Dia menilai sikap tersebut sangat memalukan terjadi di KPK.
Baca juga: Efek Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK Tidak Berdampak pada Putusan Sengketa Kutus Kutus
"Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang memalukan," ujar Samad tertulis, Senin (31/7/2023).
Samad menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang pimpinan KPK. Dia menilai setiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputus bersama para pimpinan KPK.
"Tidak ada anak buah yang salah di KPK, karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggungjawab pimpinan KPK," jelas dia.
Samad menambahkan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas kekisruhan dalam kasus OTT Basarnas tersebut.
"Salah satu bentuk tanggungjawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan direktur penyidiknya, tapi pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus," papar dia.
Pernyataan menyalahkan penyelidik itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat (28/7). Hal itu disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.
Kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan PUSAKO dan PUKAT UGM.
Baca juga: Giliran Kantor KONI Jatim di Surabaya yang Digeledah KPK
Peneliti Senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka.
"Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK," terang Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Feri menambahkan, titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Katanya, pimpinan KPK tidak memahami UU KPK.
Baca juga: Rumah La Nyalla Digeledah, Keluarga: KPK Tidak Temukan Barang Bukti
Kritikan selanjutnya disampaikan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya," ujar Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan, surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri.
"Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik," tegas dia.
Editor : Redaksi