Surabaya - Beberapa waktu lalu, DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri soal wacana perubahan masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup.
Terkait pro kontra tersebut, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto angkat bicara. Menurut dia, wacana soal SIM itu menjadi kewenangan Polri.
Baca juga: BRI Kapas Krampung Surabaya Gelar Undian PHS, Berhadiah Motor hingga Mobil
"SIM pada hakekatnya adalah bagian dari ijin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah. Dan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat. Ijin ini adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat," terang Bagus, Kamis (3/8/2023).
"Dan ijin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menggunakan atau diberikan ijin," tambahnya.
Bagus mengatakan bahwa pemerintah ketika mengeluarkan ijin tidak serta merta memberikan kepada pemohon, tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM, pemerintah dalam hal ini Polri ketika mengeluarkan ijin juga harus disertai pengawasan, sehingga pemegang ijin tidak bisa serta merta selesai dapat ijin tanpa pengawasan. Tetapi juga harus disertai pengawasan dalam tahapan-tahapan pengawasan tertentu.
Sementara soal masa berlaku SIM, menurut Bagus ada dua hal yang harus dibedakan. Yakni antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika ijin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
"Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa? Yang pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya. Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023. Dan pada tahun 2024 keadaanya si A mengalami sakit. Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai motor dengan orang yang tidak sakit. Ini kan hal yang berbeda," ungkapnya.
Sedangkan yang kedua, menurut Bagus, ada batasan tertentu dalam ijin, misalnya seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas, dalam perjalanan waktu, orang yang memiliki SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.
"Apakah orang ini akan di berikan SIM selamanya? Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku. Karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," jelasnya.
"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM-nya dicabut sebelum masa berlakunya, ya tidak apa-apa. Karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan pasal 16 ayat 2 UU Polri dan UU pelayanan publik," sambungnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Pengamat Transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dr Ir Dadang Supriyanto mengungkapkan bahwa soal SIM ini merupakan sertifikasi dari pengemudi. Sehingga harus melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU Bo 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Prof Dadang.
Ia menambahkan, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM ada uji tes secara fisik hingga pengetahuan tentang rambu dan aturan. Hal ini dikarenakan di dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar, yaitu manusia, sarana, prasarana dan regulasi.
"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," tegasnya.
Prof Dadang juga mengatakan bahwa seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari prosentase pelanggaran yang dilakukan. Seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi.
"Jika SIM berlaku seumur hidup, dikuatirkan berkurangnya faktor pengawasan. Karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini, secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi. Misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain," tandasnya.
Baca juga: Wanita Surabaya Tewas Bersimbah Darah Dipastikan Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap
"Dan terkait dengan pelayanan yang di lberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, diharapkan bisa mengkuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas," tambah Prof Dadang.
Sementara Natan, salah seorang driver ojek online mengatakan setuju jika nantinya wacana soal adanya SIM yang berlaku seumur hidup itu. Menurutnya, ia tidak akan khawatir lagi apabila saat bekerja.
"Kalau nantinya jadi, ya seneng lah mas. Jadi gak urus-urus lagi. Saya yakin teman-teman seprofesi saya juga sangat setuju," ujar pria 29 tahun asal Tambaksari, Surabaya itu.
Hal senada juga diungkapkan Putrie, karyawan di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, yang juga setuju apabila nantinya SIM akan berlaku seumur hidup.
"Kalau memang beneran diberlakukan, yang seneng pasti. Gak ribet lagi urus perpanjangan. Tahu sendiri mas, kalau pas buat baru aja, lamanya minta ampun. Belum tentu sehari atau seminggu jadi. Harus tes ulang lagi. Dulu aja saya sampai bolak balik baru lulus," katanya.
Editor : Redaksi