Masuk Perkara Korupsi, SHGB Waduk Wiyung Surabaya Disita Kejati Jatim

Masuk Perkara Korupsi, SHGB Waduk Wiyung Surabaya Disita Kejati Jatim © mili.id

Surabaya - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyitaan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam perkara tindak pidana korupsi Waduk Wiyung, Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Penyitaan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, yaitu di kediaman Saksi AA di daerah Putat Jaya Timur, Surabaya dan Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja No. 246 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Situbondo hingga Festival Jambu Gondangmanis

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya mulai Tahun 2003.

Tim Penyidik Kejati Jatim tiba dan mendatangi kediaman Saksi AA di Surabaya dan Saksi CY dengan membawa surat izin penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim dengan disaksikan oleh perangkat setempat yaitu Ketua RW dan Lurah.

Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Tipikor Waduk Wiyung dengan Tersangka SMT (57) dan DLL (72).

Baca juga: Penahanan Bupati Situbondo oleh KPK Tinggal Menunggu Waktu

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802. Saat ini masih didalami lagi," jelas Windhu Sugiarto.

Diketahui, perkara ini berawal saat SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan, Wiyung, Surabaya pada tahun 2003, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk dan menunjuk SMT sebagai ketuanya.

Kemudian SMT bekerjasama dengan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu dengan mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi. Lalu data-data tersebut digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT.

Baca juga: Penyidik KPK Datang Lagi ke Situbondo, Kabarnya Periksa 17 Rekanan

Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005 terbit dua sertifikat, yakni SHGB nomor 4801 dan SHGB nomor 4802.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut kurang lebih sekitar Rp20 miliar.

Editor : Redaksi



Berita Terkait