Surabaya - Seorang Sopir berinisial GN (40) dan kuli pabrik berinisial RP (26) ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka yang berdomisili di Kecamatan Menganti Gresik itu diringkus di sebuah rumah kontrakan di Dusun Petal, Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 05.00 wib, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Haru Iringi Wisuda dan Khatam Al-Quran MI Masjid Al-Akbar Surabaya
"Dari keduanya tim kami berhasil menyita 18 poket sabu siap edar dengan total berat 15,36 gram, 2 bendel klip plastic, 2 ponsel, buku catatan dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 2,8 juta," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (10/8/2023).
Daniel menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sering adanya transaksi sabu di rumah kontrakan yang dihuni mereka.
"Berbekal laporan tersebut kami terjunkan tim untuk melakukan pemantauan dan penyergapan di rumah kontrakan itu," jelas Alumni Akpol tahun 2004 ini.
Baca juga: DSI YPTA Surabaya Raih 4 Sertifikasi Internasional
Dia menambahkan saat penggeledahan, timnya sempat hampir terkecoh karena barang bukti sabu disimpan secara rapi.
"18 poket sabu itu di simpan dibawah keset kamar mandi, 2 bendel plastik klip, buku catatan dan ponsel ditemukan di bawah meja dapur. Sedangkan uang tunai hasil penjualan sabu di dalam tas yang tergantung di tembok," bebernya.
Daniel menambahkan, dari hasil interogasi tersangka GN mengaku jika 18 poket sabu seberat 15,36 gram merupakan sisa yang belum terjual setelah dikirimi oleh seseorang berinisial CakMat (DPO) dengan cara diranjau.
Baca juga: Pengemudi Ojol Edarkan Narkoba, Sabu Disimpan di Bungkus Permen Rasa Kopi
"GN menyuruh RP mengambil ranjauan sabu yang dikirim oleh DPO dengan cara di ranjau di pinggir Jalan sebelah Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Pada ranjauan itu mereka menerima 25 gram sabu," ungkap Daniel.
Sedangkan tersangka GN mengaku jika barang bukti sabu sebanyak 25 gram tersebut itu akan dibayar setelah kesemuanya telah diedarkan kembali.
Editor : Redaksi