Proses penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim di Graha Wismilak.
Surabaya - Polda Jatim menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Graha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). Penggeledahan ini disebut-sebut karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Saat ini, penggeledahan masih berlangsung, dan belum diketahui pasti, terkait kasus apa perusahaan rokok itu hingga berurusan dengan polisi.
Baca juga: Momen Komisi D DPRD Surabaya Sidak MPLS, Berikut Catatan Mereka
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya penegakkan hukum di gedung yang ada di Jalan Dr Soetomo, Surabaya itu.
"Betul (dilakukan penggeledahan). Ini atas dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Subdit Tipikor. Kalau sudah lengkap, kemungkinan akan ada penyitaan bangunan (aset)," jelasnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ketika Polisi Minta Tolong Damkar Surabaya untuk Melepas Borgol
Farman menegaskan bahwa penggeledahan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8).
Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait alasan penggeledahan tersebut. Farman hanya mengatakan ditemukan adanya pemalsuan akta otentik.
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Perampokan di Pasuruan Diungkap Jatanras Polda Jatim
Ditanya soal jumlah tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Farman juga enggan menjelaskan lebih jauh.
"Untuk update bisa ke Kasubdit aja ya," katanya.
Editor : Aris S