Mojokerto - Investasi bodong bermodus jual beli kosmetik yang diotaki dua wanita dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto. Hasil kejahatan dua pelaku mencapai Rp3,7 miliar.
Kedua wanita itu bernama Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani (30), warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Bawaslu Kota Mojokerto Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, kedua pelaku menjanjikan kepada korban dengan keuntungan 10 sampai 25 persen dari nilai yang diinvestasikan.
"Korban dijanjikan keuntungan 10 hingga 25 persen. Perkara ini bisa diungkap setelah korban melaporkan kepada kami," ujar Afner saat konferensi pers, Senin (14/8/2023).
Menurut Afner, 5 korban yang melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto mengaku mengalami kerugian Rp1,063 miliar. Sedangkan total korban investasi bodong ini adalah 82 orang, tersebar di Sidoarjo, Pasuruan, Semarang, Tangerang, Jakarta dan Kalimantan.
Baca juga: Jembatan Kedungkudi Mojokerto Putus Diterjang Arus Sungai Sadar
"Pelaku ini mengatakan jika investasi ini amanah dan bakal tanggungjawab jika ada apa-apa. Jumlah kerugian dari 82 korban sebesar Rp3,7 miliar," paparnya.
Afner menjelaskan, dari perkara ini sejumlah barang bukti disita dari tangan kedua pelaku sejak dilakukan penyelidikan.
"Barang bukti yang disita dari tersangka Melania antara lain truk Colt Diesel Canter Tahun 2022 nopol S 64 NBI, mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2022, motor Kawazaki Ninja nopol S 4536 QV, motor Vespa Tahun 2023 nopol S 6444 NBI, dan uang tunai Rp20 juta," papar dia.
Baca juga: Langgar Netralitas ASN Pilkada, Seorang Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara
Afner mengimbau agar korban lain segera melapor untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada korban lainnya agar melapor supaya kami bisa mengembangkan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Redaksi