Mojokerto - Setelah dinyatakan berkas sempurna (P-21), Polres Mojokerto melimpahkan dua pembunuh Meinawati (26), alias Sinta asal Kecamatan Ngadiluwih, Kediri kepada Kejari Kabupaten Mojokerto.
Dua tersangka yakni Irfan Yulianto Putro, suami siri korban, warga Kecamatan Buduran, dan orang suruhan bernama Supaino, warga asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Pria Banyuwangi Tewas Dibunuh di Situbondo, Teman Kerja Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka ini tega menghabisi nyawa korban dengan cara mencampurkan racun tikus ke minuman jus melon dan racun potasium sianida di makanan terang bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, terdakwa pertama Irfan Yulianto Putro merasa dendam karena sering dikatain kasar oleh korban.
"Terdakwa satu ini menyuruh terdakwa dua memberikan cairan yang mengandung zat berisi racun yang dicampurkan dalam martabak dan jus melon yang diberikan kepada korban Meinawati," kata Sulvia, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Denny Caknan Duet Bareng Ponidi Hingga Toko Emas Digeruduk
Ia menambahkan, setelah memakan terang bulan dan meminum jus melon, korban merasa pusing dan lemas. Lalu korban dibawa ke rumah sakit terdekat oleh saksi.
"Korban mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Korban meninggal pukul 04.00 wib," tuturnya.
Baca juga: Pasca Penemuan Mayat di Situbondo, Satu Orang Dikabarkan Diamankan
Menurut Sulvia, dari hasil otopsi, ditemukan busa di otak, jantung, kedua paru, hati lambung, lima, keuda ginjal dan seluruh permukaan usus, bintik pendarahan pada otak, bau khas pada isi lambung.
"Dari hasil laboratorium forensik ditemukan sperma pada swab vagina. Penyebab sebab kematian karena mati lemas," pungkasnya.
Editor : Aris S