Probolinggo - Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melakukan sidak ke Kantor Satpas Jalan Suyoso, Kota Probolinggo, Sabtu (19/8/2023).
Hasilnya, untuk pelayanan SIM sudah sesuai regulasi baru. Bahkan, tingkat kelulusan naik hingga 70 persen.
Baca juga: Ada Ladang Ganja Tumbuh Subur di Kawasan Gunung Bromo
Wisnu mengatakan bahwa sidak ini untuk memastikan kesiapan dalam pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Khususnya dalam penerbitan SIM, baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
"Tadi kami juga sudah bertemu dan bertanya secara langsung kepada sejumlah pemohon terkait dengan pelayanan. Dan menurut mereka, hasilnya cukup memuaskan. Bahkan semenjak ada rute baru ini, sehari ada sekitar 20 sampai 25 orang pemohon," terang Wisnu.
Baca juga: Tilap Dana Desa 1,6 M, Mantan Kades Diringkus Kejari Probolinggo
Sementara terkait pembayaran, Wisnu menyatakan sudah sesuai regulasi sehingga bisa dijadikan pedoman. Selain itu, berkaitan dengan regulasi yang baru baik rute atau buku pedoman, juga sudah lebih mudah dipahami oleh pemohon SIM dan lain-lainnya.
"Untuk pembayarannya juga sesuai dengan aturan yang ada. Jika ada hal yang kurang enak, silahkan laporkan kepada saya atau pejabat yang menangani ada kasatlantas, Kabag Ren dan perwira lainnya," tutur Wisnu.
Baca juga: Menantu di Probolinggo Dibacok, Gegara Antar Istri Mertua Minggat
Sementara Arjidan Rafa Ibrahim (18), pemohon SIM asal Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo mengaku senang atas SIM yang didapatkan. Sebelumnya ia mengaku tidak lulus dari uji SIM setelah gagal saat uji praktik.
"Di mana, saat itu masih menggunakan rute berbentuk angka 8. Selanjutnya ketika ada regulasi baru dan diubah menjadi bentuk rute S, alhamdulilah bisa lulus," ungkapnya.
Editor : Narendra Bakrie