Ribuan Ton Cabai Impor dari India Tertahan di Surabaya

Ribuan Ton Cabai Impor dari India Tertahan di Surabaya © mili.id

Ilustrasi

Surabaya- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengungkapkan, terdapat 19 kontainer cabai impor dari India ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak terjadi sejak 7 Agustus 2023 lalu.

Menurut Untung, ditahannya ribuan ton cabai impir dari negara India tersebut tidak memiliki dokumen RIPH; (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura).

Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya

"Hingga saat ini pihak importir pemilik barang belum mengirim dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada kami, untuk itu cabai masih ditahan," terang Untung, Minggu (20/8/2023).

Untung mengatakan, penahan cabai tersebut dilakukan berdasarkan aturan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022.

"Ini ditahan berdasarkan aturan, di mana Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, yang mengatakan setiap importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH," paparnya.

Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya

Sementara, lanjut Untung, apabila holtikultura impor ini dipaksa beredar tanpa dukomen ijin RIPH, menurutnya ini berbahaya, dan merusak komoditi pasar.

"Bila cabai ini tidak memiliki RIPH, maka cabai tidak bisa masuk karantina; untuk mengetahui apakah produk hortikultura tersebut aman dikonsumsi atau tidak. Untuk itu ini berbahaya apabila sampai lolos dan berbedar," tutupnya.

Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI

Senada dengan Untung, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Kota Surabaya, Cicik Sri Sukarsih tegas mengatakan, supaya importir cabai tersebut, segera melengkapi dokumen RIPH.

"Petunjuk dari Kementrian Pertanian saat ada komoditi impor hortikultura tidak memiliki RIPH, maka barang akan ditahan. Dan importir diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dokumen agar barang bisa keluar dari pelabuhan," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait