Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Ribuan Ton Cabai Impor dari India Tertahan di Surabaya

Ribuan Ton Cabai Impor dari India Tertahan di Surabaya © mili.id

Ilustrasi

Surabaya- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengungkapkan, terdapat 19 kontainer cabai impor dari India ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak terjadi sejak 7 Agustus 2023 lalu.

Menurut Untung, ditahannya ribuan ton cabai impir dari negara India tersebut tidak memiliki dokumen RIPH; (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura).

Baca juga: Saat Mahasiswa UHW Perbanas Tanam Pohon Mangrove di Surabaya

"Hingga saat ini pihak importir pemilik barang belum mengirim dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada kami, untuk itu cabai masih ditahan," terang Untung, Minggu (20/8/2023).

Untung mengatakan, penahan cabai tersebut dilakukan berdasarkan aturan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022.

"Ini ditahan berdasarkan aturan, di mana Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, yang mengatakan setiap importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH," paparnya.

Baca juga: Wujud Nyata Komitmen ESG, TPS Dirikan Bank Sampah Gotong Royong

Sementara, lanjut Untung, apabila holtikultura impor ini dipaksa beredar tanpa dukomen ijin RIPH, menurutnya ini berbahaya, dan merusak komoditi pasar.

"Bila cabai ini tidak memiliki RIPH, maka cabai tidak bisa masuk karantina; untuk mengetahui apakah produk hortikultura tersebut aman dikonsumsi atau tidak. Untuk itu ini berbahaya apabila sampai lolos dan berbedar," tutupnya.

Baca juga: Gelar Teater Musikal, Cara UC Surabaya Cegah Krisis Kesehatan Mental Gen Z

Senada dengan Untung, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Kota Surabaya, Cicik Sri Sukarsih tegas mengatakan, supaya importir cabai tersebut, segera melengkapi dokumen RIPH.

"Petunjuk dari Kementrian Pertanian saat ada komoditi impor hortikultura tidak memiliki RIPH, maka barang akan ditahan. Dan importir diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dokumen agar barang bisa keluar dari pelabuhan," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait