Pasuruan - Tiga pria sindikat pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasuruan ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Jatim.
Penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkah ke Penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Baca juga: Pasca Terbakar, Anggota DPR RI Tinjau dan Bakal Revitalisasi Pasar Pasrepan Pasuruan
Ketiga pria asal Kabupaten Pasuruan itu bernama Rohmad (39), warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari; Rafi (26), warga Wonoanyar, Desa Karangjati, Kecamatan Wonorejo dan Widi Setiawan (24), warga Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap Rohmad dan Rafi yang saat itu sedang asyik nongkrong di area warung kopi (warkop).
Baca juga: Pasar Pasrepan Pasuruan Kebakaran
"Tersangka Rohmad dan Rafi adalah yang pertama ditangkap," tegas Agus, Senin (21/8/2023).
Dalam pemeriksaan, penyidik mendapat keterangan dari kedua tersangka itu, bahwa ada satu orang lagi yang terlibat, yaitu Widi Setiawan. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung menangkap Widi di rumahnya.
Baca juga: KPU Pasuruan Minta Paslon Pendaftar Pilkada 2024 Perbaiki Dokumen Administrasi
Agus mengungkapkan, dalam kasus ini disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket, dengan berat total 16,11 gram serta seperangkat alat isap sabu dan timbangan elektrik.
"Dari ketiga tersangka ini, salah satunya (tersangka Rafi) merupakan residivis yang pernah ditangkap polisi pada Tahun 2015," tandas Agus.
Editor : Narendra Bakrie