Surabaya – YRH, tersangka pengedar narkoba berbentuk 'liquid vape' berbahan baku ganja di Surabaya, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (22/8/23).
YRH, tersangka pengedar narkotika jenis baru itu ditangkap setelah menekuni bisnis menjual 'liduid vape ganja' dari tiga negara; Amsterdam Belanda, Thailand, dan ganja lokal dari Aceh.
Baca juga: Bareskrim Bongkar 3 Sindikat Narkoba Internasional, 9 Juta Jiwa Terselamatkan
Waka Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengatakan, YRH (31) menjual 'liquid vape ganja' ini, didapat melalui jejaring media sosial.
"Liquid didapat dari luar negeri lewat media sosial lokal Indonesia dan dijual lagi ke Surabaya," terang Fadilah, Selasa (22/8/2023).
Menurut Fadilah, dalam sekali transaksi; YRH mendapat untung sebesar Rp 700 ribu dalam sekali jual liquid ganja 30 mili.
"Harga jual liquid ganja yakni Rp 1 juta, per 30 mili, sementara keuntungan didapat tersangka adalah Rp 700 ribu," jelas Fadilah.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tukang Parkir di Surabaya Disergap Polisi
Selain liquid ganja, lanjut Fadilah, YRH menjual narkotika lain, seperti puluhan butir pil ekstasi, pil Tramadol, dan Codein.
"Pada tersangka YRH ditemukan narkoba jenis lain; yakni 32 butir pil psikotropika alprazoram, 2 butir pil jenis Tramadol dan 4 butir pil Codein," paparnya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Kediri Disergap Selepas Subuh di Nganjuk
Sementara, untuk pemberatan hukum kepada tersangka YRH, Fadilah mengungkapkan, YRH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Editor : Aris S