Pasuruan - Lintas sektor kementerian mulai dari ATR/BPN, Kemenkum HAM, Kemendagri dan Sekretariatan Presiden terlibat dalam pembahasan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan. Rabu (23/8/2023).
Terlibatnya lintas sektor kementerian itu dikarenakan Perda RTRW yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan saat batas akhir periode waktu yang diberikan, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak bisa memproses produk kebijakan tersebut.
Baca juga: Dendam Kesumat 3 Tahun di Balik Pembunuhan Berencana Bos Travel Pasuruan
"Untuk RTRW, DPRD kan kemarin sudah menyetujui, cuman waktunya itu pas injury time. Sehingga di provinsi, gubernur tidak bisa menindaklanjuti sesuai dengan jadwal. Sehingga oleh menteri akan diterbitkan peraturan menteri (Permen)," jelas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, usai rapat paripurna KUAPPAS Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Irsyad mengatakan jika dirinya hadir langsung ke Jakarta dalam rapat lintas sektor kementerian tersebut yang digelar pada Rabu (16/8) lalu.
Bupati Pasuruan dua periode ini pun membeberkan jika proses pembahasan permen terkait RTRW Kabupaten Pasuruan tahun 2023-2043 ini melibatkan lintas kementerian.
Baca juga: Pria di Pasuruan Tewas Ditusuk Tetangga, Pelaku Tuduh Korban Selingkuhi Istrinya
Untuk alurnya, Kementerian ATR/BPN adalah lembaga yang menyusun peremen. Kemudian, proses verifikasi dan legal drafting akan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses tersebut selelsai, giliran pihak Kementerian Dalam Negeri memproses nomor regiaternya dan terakhir dokumen dikirim ke Sekretarian Presiden untuk meminta izin meneluarkan peremen.
"Kalau itu sudah selesai, baru ke gubernur, gubernur baru Perkada. Kalau targetnya kapan, tanyakan ke kementerian," ucap Irsyad.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Targetkan 2025 Terapkan Program Desa Digital
Irsyad pun menegaskan jika dokumen pengajuan RTRW Kabupaten Pasuruan yang dibahas lintas kementerian tidak ada masalah lagi.
"Dan saya pastikan tidak ada masalah. Karena kemarin saya menghadap ke Direktur, dipastikan tidak ada proses lintas sektor kementerian lagi, tinggal bagaimana peraturan menteri itu disetujui oleh Presiden untuk dikeluarkan," tandasnya.
Editor : Aris S