Pasuruan - Dwi Cahyono (33), seorang sopir asal Penanggungan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan di kamar kosnya di wilayah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Ketika penggerebekan petugas juga menangkapan Yatimur Rofiq (29), warga Dusun/Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, yang ketika itu berada dalam satu kamar.
Baca juga: Bingung Liburan Akhir Tahun Kemana? Cobain ke Wisata Religi Ini
"Kedua tersangka kami bekuk saat berada di kamar kosnya, dan kini mereka meringkuk dalam penjara," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Pilkada Pasuruan 2024, Gus Mujib-Ning Wardah Akui Kekalahan
Agus menerangkan jika kedua tersangka berhasil dibekuk akibat informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka. Dari hasil penangkapan itu, polisi total mengamankan barang bukti 3 poket sabu dengan berat total 1 gram, beserta timbangan elektrik.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah dua tahun mengenal sabu dan setahun belakangan mulai coba-coba naik level jadi kurir sabu.
Baca juga: Kali Ketiga Bandar Sabu Surabaya Kembali ke Penjara
"Faktor ekonomi jadi penyebab mereka ikut ngurir sabu," tandasnya.
Editor : Aris S