Pasuruan - Teror pelemparan bom bondet yang menimpa rumah dua panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, membuat suasana masyarakat desa setempat resah.
Personel Polres Pasuruan Kota dibantu Satuan Brimob pun turun mengamankan TKP dan menenangkan keresahan masyarakat.
Baca juga: Keponakan Tebas Paman Sendiri Hingga Tewas
Dua rumah panitia Pilkades Desa Sumberanyar yang jadi korban itu adalah rumah Supandi (62), Ketua Panitia Pilkades yang berada di Dusun Sumurwaru Barat, kemudian rumah Lasminto (52), Wakil Ketua Panitia Pilkades Sumberanyar yang rumahnya berada di Dusun Belung.
"Kejadian pelemparan bondet itu terjadi dini hari tadi. Saat ini Personel Polres Pasuruan dan Brimob melakukan pengamanan di TKP, untuk menangkan kebatinan masyarakat desa," jelas Plt Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaedi. Rabu (30/8/2023).
Junaedi menerangkan jika insiden pelemparan bondet yang pertama menyerang rumah korban Supandi.
Korban menerangkan jika ia yang saat itu tidur di ruang tengah, sekitar pukul 02.20 WIB mendengar satu kali ledakan pelemparan bondet menghentak teras rumahnya hingga merusakkan pintu rumahnya.
Baca juga: Cerita di Balik Duel Maut Pelajar SMK dan Mts Pasuruan
Memasuki pukul 02.40 WIB, giliran rumah Lasminto yang berada di Dusun Belung yang jadi korban sasaran teror pelemparan bondet.
Teror yang dialami Lasminto lebih parah. Ia yang saat itu tidur di kamar belakang mendengar empat ledakan bondet menyerang rumahnya, hingga mengakibatkan tiga kaca depan rumahnya pecah.
"Mendapat serangan itu, korban Lasminto langsung keluar rumah. Ia melihat dua orang tidak dikenal berboncengan sepeda motor matik warna putih, melaju dari arah utara ke selatan. Selain itu, korban Lasminto juga menemukan dua bondet tidak berhasil meledak di pintu dan teras rumah, yang dilemparkan para terduga pelaku ke rumahnya," ungkapnya.
Baca juga: Mobil Grand Livina Terbakar di Tol Gempol Pasuruan
Beruntung dalam insiden teror yang menyerang dua rumah panitia Pilkades Sumberanyar itu hanya mengakibatkan kerugian materi dan tidak mengakibatkan korban luka.
"Dampaknya hanya kerugian materi. Tidak ada korban luka," tandasnya.
Editor : Aris S