Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api di Banyuwangi, Dua Orang Terluka

Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api di Banyuwangi, Dua Orang Terluka © mili.id

Banyuwangi - Mobil Avanza nopol P 1051 VC tertabrak kereta api Pandan Wangi di perlintasan tanpa palang pintu Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Mobil berwarna silver itu ditumpangi oleh pasutri yakni Heru Gunawan dan Sumiyati warga Kelurahan Sukowidi, Kecamatan Klatak, Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: Mobil Rombongan Bu Nyai Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Meninggal

Kedua orang yang berada dalam mobil mengalami luka. Sumiyati tidak sadarkan diri pasca kejadian itu sementara Heru Gunawan masih sadar namun syok. Keduanya selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Mobil yang ditumpangi pasutri ini sempat terpental sejauh lima meter serta ringsek akibat benturan keras dengan kereta api relasi Banyuwangi Jember itu.

Saksi mata, Ronny Firmansyah mengatakan, kurang lebih 100 meter dirinya sudah berteriak ke arah Mobil agar tidak melintas rel kereta api terlebih dahulu.

Baca juga: Mobil Carry Dihantam Kereta di Perlintasan Tak Berpalang Pintu di Madiun

"Saya teriak sama teman saya, saya bilang waduh mobil itu kena (tertabrak). Setelah kereta itu lewat, tahu-tahu sudah banyak orang dan benar mobil itu kena. Korban ada dua, yang perempuan tidak sadarkan diri dan yang laki masih sehat tapi tidak bisa jalan tadi dibopong sama masyarakat, tidak blong cuma nyelonong dia sari barat," kata Ronny, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu, Plh Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo menjelaskan, menurut keterangan masinis sudah membunyikan klakson, disaat yang bersamaan ada mobil melintas di lokasi tanpa mengurangi kecepatan dan berhenti terlebih dahulu.

"Akibat kejadian itu, kereta api Pandanwangi mengalami kerusakan pada bagian pengaman roda lokomotif. Kereta api Pandanwangi berangkat dari stasiun Banyuwangi Kota mengalami kelambatan 15 menit untuk dilakukan pemeriksaan sarana," ungkapnya.

Baca juga: Kereta Api Turangga VS Bandung Commuterline 4 Tewas 23 Luka-luka

Anwar berharap, masyarakat memperhatikan dan menyikapi serta mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak perlu terjadi, rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.

"KAI mengimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang, dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait