Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pelaku Perampokan Warung Nasi Pecel di Mojokerto Ditangkap

Pelaku Perampokan Warung Nasi Pecel di Mojokerto Ditangkap © mili.id

Kedua pelaku saat di Polres Mojokerto Kota (Foto: Supriyadi/mili.id)

Mojokerto - Dua orang pria ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah terbukti menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan di warung nasi pecel Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon.

Dua pelaku itu yaitu Puji Abadi 34 tahun warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Hari Priyanto 31 tahun asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Larang Pelajar Konvoi Kelulusan: Rayakan dengan Cara Baik

Salah satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran ketika akan diamankan melawan dan mencoba melarikan diri.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pelaku tega memukul kepala korban dengan menggunakan palu sebanyak 10 kali ketika membuat kopi yang dipesan.

"Eksekutornya si PA ini, dia pura-pura pesan kopi. Saat bikin kopi itu kan balik arah, itu langsung dipukul sebanyak 10 kali pakai palu yang sudah dipersiapkan," kata Wiwit saat konferensi pers, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Berganti, AKP Suparlan Geser ke Surabaya

Menurut Wiwit, aksi pencurian dengan pemberatan ini sudah direncanakan oleh pelaku selama dua minggu terakhir dengan cara sering membeli makan dan minum di warung Sulasih.

"Pelaku dan korban ini mengetahui (kenal) karena sering makan di warung. Mengetahui sudah tergeletak, motor dan satu handphone milik korban dibawa kabur," bebernya.

Baca juga: Pria Tinggi Besar Ngaku Polisi Rampok Penjual Es Puter di Mojokerto

Wiwit menambahkan, menurut keterangan pelaku, dia melakukan pencurian dengan kekerasan ini untuk membayar utang di koperasi senilai Rp 2,7 juta.

"Pelaku ini punya utang, buat bayar utang ini pelaku melakukan tindakan kriminal. Motor dijual oleh pelaku senilai Rp 4 juta dan handphone terjual Rp 750 ribu," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait