Mahfudz: Apakah walikota punya nyali membongkar hotel mini park?

Mahfudz: Apakah walikota punya nyali membongkar hotel mini park? © mili.id

Mahfudz sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya saat melakukan kunjungan kerja di kelurahan Sukolilo Surabaya

Surabaya - Hotel Mini di kawasan Kenpark kota Surabaya dipersoalkan warga Jalan Sukolilo Pasalnya, Mini hotel yang tidak jauh dengan kantor kelurahan Sukolilo Baru itu diduga menempati tanah irigasi.

Kabar ironi itu disampaikan Abdul Munif Ketua RT 1, dan Hanafi Ketua RW-02 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak. Keduanya bersepakat bahwa Hotel mini yang diduga menempati tanah irigasi puluhan tahun hingga sekarang itu harus dibongkar.

Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya

"Sebenarnya sudah lama, warga ini sangat risau dengan adanya hotel mini (Kenpark) ini," cetus Hanafi mengawali keterangannya.

Karena menurutnya, keberadaan Hotel mini di Kawasan Kenpark tidak seperti hotel pada umumnya. Diduga kuat Hotel tersebut banyak dimanfaatkan oleh pengguna sebagai tempat melepas nafsu.

Sehingga tutur Hanafi, aktifitas hotel tersebut, secara sosial sangat berdampak pada mental anak-anak di sekitar Hotel. "Anak-anak melihat lalu lalang yang menyewa hotel dampaknya mengganggu sekali. Ini sangat mengganggu," tegasnya.

Meski diduga berdiri di atas tanah irigasi jelasnya, sejak puluhan tahun hingga sekarang Pemerintah Kota Surabaya belum pernah merespon keluhan warga. "Sejak saya menjadi RW, banyak warga yang mengadu ke saya. Oleh karenanya, saya berharap Pemerintah menindaklanjuti keluhan Warga ini," jelasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak Tempat Hiburan Malam

Sementara di tempat yang sama, Abdul Munif Ketua RT 1/RW2 melengkapi pernyataan Hanafi. Menurutnya, sebenarnya keluhan warga sudah belangsung sejak lama. Namun keluhan warga atas hotel tersebut tidak pernah mendapat respon dari pemangku kebijakan.

"Padahal warga di Sukolilo tidak memiliki fasilitas umum, seperti sarana olahraga, Balai RW. Kalau itu benar tanah irigasi, apa tidak sebaiknya lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga daripada hotel yang lahannya banyak dipertanyakan warga," jelasnya.

"Saya, Pak RW, dan masyarakat berharap tanah irigasi itu dibongkar dan bisa dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum. Misalnya sarana olahraga dan balai RW," harapnya.

Baca juga: Konflik Pengurus Warga dan Sekolah Petra Manyar Diurai di Komisi C DPRD Surabaya

Kenapa harus dibongkar? Karena tutur Munif pengelola Hotel tersebut tidak pernah menunjukkan hak kepemilikannya ke Warga. "Dulu pernah ditunjukkan ke saya (surat kepemilikan), tapi hanya digenggam saja, tidak ditunjukkan. Jadi saya yakin, pengelola hotel mini itu tidak memiliki surat," tegasnya.

Sementara Mahfudz sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya mengaku mendukung pernyataan Hanafi dan Abdul Munif. "Kalau warga sudah bersepakat bahwa hotel tersebut harus dibongkar. Maka saya minta Pemkot wajib menindaklanjutinya," tukasnya.

Untuk kedepannya tuturnya, dirinya dan warga menunggu respon Pemkot. "Kita tunggu respon Pemkot dalam menyikapi keluhan Warga. Kita tunggu juga, apakah Pemkot punya nyali," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait