Surabaya - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi dituntut 5 tahun penjara, di kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Dalam membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir menyebutkan unsur pidana Samanhudi dalam dakwaan, dan pasal primer semuanya terpenuhi.
Baca juga: Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan
Syahrir menuntut Samanhudi dengan tuntutan Pasal 365 ayat (2) ke- 1, ke- 2, dan ke- 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Hukuman lima tahun penjara.
"Menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun. Dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Syahrir, membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9).
Syahrir mengurai, dalam kasus ini, Samanhudi diringankan dan sekaligus diberatkan tuntutan hukumnya.
Diringankan, sebab selama persidangan sikap dan tutur kata Samanhudi sopan. Ditambah ia sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Korban Keempat Longsor Blitar Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Sedangkan, memberatkan karena Samanhudi dinilai sudah merugikan orang lain dan pernah dihukum ini, adalah faktor yang memberatkan pidananya.
Sementara itu, selesai JPU membacakan draf tuntutan. Samanhudi memohon kepada majelis hakim, izin untuk menyampaikan nota pembelaan secara langsung, di sidang offline.
"Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara," ujarnya ke majelis hakim.
Baca juga: 3 Orang Dilaporkan Tertimbun Longsor di Blitar, 2 Ditemukan Tewas
Kedati demikian, permohonan sidang offline itu ditolak majelis hakim, yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Katanya, jaringan dan suara masih bisa didengar dengan jelas, untuk sidang selanjutnya secara online, atau daring.
Sehingga, Hakim memutuskan agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembelaan, yang digelar online secara daring.
Foto: JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Samanhudi
Editor : Redaksi