Terlibat Langsir Solar Subsidi, Pemilik Perusahaan Otobus Diringkus

Terlibat Langsir Solar Subsidi, Pemilik Perusahaan Otobus Diringkus © mili.id

Truk boks modifikasi yang dipakai untuk menampung setelah melangsir solar.

Magetan - Pemilik perusahaan otobus dan enam orang lainnya diringkus Bareskrim Polri dibantu Polres Magetan lantaran terlibat pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar.

Penangkapan itu terjadi pada Senin (4/9/2023) kemarin. Perusahaan otobus itu yakni A. Barang bukti yang disita yaitu truk boks modifikasi dan truk tangki serta ribuan liter solar.

Baca juga: Unesa Dirikan Kampus 5 di Magetan, Dampak Ekonomi Masyarakat Sudah Kelihatan

"Total tujuh orang saksi diamankan, dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (5/9/2023).

Ia menambahkan, saat ini dua barang bukti truk sudah diamankan di Polres Magetan. Sementara solar yang disita mencapai 8000 liter yang ada di dua truk.

"Modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung. Kemudian diangkut dalam truk tangki lalu dikirim ke Surabaya untuk dijual. Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Magetan. Membelinya pakai truk boks dan ditampung ke truk tangki," paparnya.

Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Sambut 126 Prajurit Baru TNI AD Siap Bela Negara

Menurut Rudi, perusahaan otobus A tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi. Sementara gudang penyimpanan solar berada di Kecamatan Maospati.

"Saat dicek di lokasi gudang penyimpanannya, Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut, maupun izin simpan BBM bersubsidi," terangnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember

Masih kata Rudi, pihaknya akan segera melakukan gelar untuk menentukan tersangka di tindak pidana ini. Bahkan, kasus ini tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan sejumlah bus yang dipakai untuk melangsir solar.

"Kami masih mendalaminya. Pasal yang dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait