Resedivis di Surabaya Kembali Berulah, Curi Motor Dekat Rumahnya

Resedivis di Surabaya Kembali Berulah, Curi Motor Dekat Rumahnya © mili.id

Ini Tampang Residivis Kambuhan asal Surabaya yang Hanya Berani Curi Motor di Dekat Rumahnya

Surabaya - Residivis pencurian kendaraan bermotor kambuhan berinisial SF asal Jalan Semarang Surabaya kembali ditangkap polisi.

Pria 40 tahun itu ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti menggondol motor di parkiran minimarket yang tak jauh dari rumahnya tepatnya di Jalan Dupak no 68, kota setempat.

Baca juga: Eri Cahyadi Buka Kejuaraan Basket antar SMA/SMK Seluruh Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan saat beraksi, SF tak sendirian. Dia bersama satu temannya berinisial ABS yang kini menjadi buronan polisi.

"Pelaku lain dalam pencurian di minimarket ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Mirzal, Rabu (6/9/2023).

Mirzal membeberkan modus dalam pencurian itu. Kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor sarana untuk mencari sasaran.

"Pelaku SF ini sebagai eksekutor yang merusak kunci dan mengambil motor korban, sedangkan ABS menunggu di motor sarana sambil memantau situasi," katanya.

Baca juga: 8 Orang Komplotan Begal di Surabaya Diberangus, 6 Masih Anak-anak

Korban berinisial MZA (31) yang mendapati motornya hilang, langsung melaporkannya ke kepolisian. Tim Opsnal Jatanras kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kami lakukan penyergapan di daerah Tanjung Sari beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa motor sarana Honda Beat, tiga mata kunci T, kunci T, kunci pas, magnet, dua handphone sarana kejahatan, uang Rp3 juta hasil penjualan motor curian, dan satu STNK motor sarana.

Baca juga: WN Turki Bobol Apartemen Kekasih di Surabaya, Curi Uang Hingga Jam Tangan Mewah

"Pengakuan dari tersangka ini melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan hidup karena tak memiliki pekerjaan tetap. Uang dari hasil mencuri dibagi dua dengan temannya," bebernya.

SF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Redaksi



Berita Terkait