Kedua pengedar di Kantor BNNK Mojokerto.(foto:Supriyadi/mili.id)
Mojokerto - Dua pria pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto.
Hasilnya, sabu seberat 108 gram dan 300 butir pil ekstasi disita petugas tim pemberantasan narkoba BNNK Mojokerto di dua tempat yang berbeda.
Baca juga: Belum Lunas, 505 CJH di Mojokerto Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Kedua tersangka yakni MRH, warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, dan EBM asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kepala BNNK Mojokerto, Agus Susanto mengatakan, petugas awalnya menerima informasi jika ada bandar besar memiliki tempat atau gudang penyimpanan sabu di wilayah Kota Onde-onde.
"Saat penyelidikan, petugas mendapat kabar jika akan ada sabu yang hendak masuk Kota Mojokerto dengan berat total 3 kilogram pada Agustus lalu," kata Agus, Kamis (14/9/2023).
Ia menambahkan, saat penangkapan MRH, pelaku ini mencoba melawan dengan mengunci pintu kamar serta mencoba menghilangkan barang bukti sabu ke atas genting.
Baca juga: Entaskan Kemiskinan, Baznas RI Luncurkan Program Balai Ternak di Mojokerto
"Barang bukti yang dibuang ke genting berhasil ditemukan. Sabu yang dibuang itu seberat 8 gram. Ketika di interogasi, tersangka ini mengaku mendapat barang itu dari EBM seberat 30 gram," jelas Agus.
Menurut Agus, kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah mendekam di penjara dua kali. EBM merupakan teman satu sel MRH ketika di Lapas Porong.
"Dua tersangka ini tiga kali terjerat kasus yang sama. Tersangka EBM berhasil ditangkap dan petugas menyita barang bukti sabu 100 gram dan 300 butir pil ekstasi dari tangan tersangka. Pengakuan tersangka, barang bukti itu sisa dari sabu seberat 2,6 kilogram yang didapat dari seorang di bawah flyover Peterongan," bebernya.
Baca juga: Terpilih Duta Genre, Remaja di Kota Mojokerto Ini Siap jadi Agent of Change
Masih kata Agus, barang bukti sabu 100 gram dan pil ekstasi 300 butir yang berhasil disita jika dirupiahkan senilai Rp 410 juta.
"Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang- undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara serta yang bersangkutan akan dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis," pungkasnya.
Editor : Aris S