Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pembunuh Pedagang Ayam Geprek di Jombang, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Pedagang Ayam Geprek di Jombang, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana © mili.id

Kasat Reskrim Polres Jombang saat menunjukkan senjata angin milik tersangka.(Foto: Apriyanto/mili.id)

Jombang - Mohammad Hasan alias Daim ( 54 tahun) pelaku pembunuhan M. Sapto Sugiyono (46 tahun) penjual ayam geprek di Jombang, Jawa Timur, bakal dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Hal ini, dikarenakan pelaku diketahui melakukan persiapan dan perencanaan sebelum menghabisi nyawa tetangganya sendiri itu, dengan cara membeli senjata angin kaliber 4,5 milimeter.

Baca juga: Pembunuh Wanita Kediri yang Dibuang ke Hutan Mojokerto Segera Sidang

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap korbannya, pelaku sempat merencanakan aksinya itu terlebih dahulu.

"Ini dari pengakuan tersangka sendiri, (pembunuhan) memang sudah direncanakan, yakni dengan membeli senapan angin ini, kaliber empat setengah milimeter," kata Aldo, Jum'at 15 September 2023.

Aldo mengaku, pembelian senjata angin milik tersangka itu, dibeli sejak sebulan yang lalu. Sebelum peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi.

"Ini (senjata angin) dia (tersangka) memesan senapan burung ini, pada bulan Agustus 2023," ujar Aldo.

Meski pengakuan itu dari mulut tersangka, Aldo menyebut polisi tidak bisa mengambil keterangan tersebut secara mentah-mentah.

Baca juga: Sederet Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya

"Kita tidak bisa menelan secara mentah-mentah keterangan tersangka, karena apa, karena mungkin masih ada guncangan jiwa, untuk itu kita masih akan berkoordinasi dengan psikolog," tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, Aldo menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti, dari tersangka.

"Kita amankan barang bukti selain palu dan senapan, juga kita amankan sandal korban, kemudian ada HP korban, puntung rokok, dan peluru 14 butir, kaliber empat setengah," kata Aldo.

Meski saat ini proses penyidikan masih berlangsung, Aldo mengatakan polisi sudah membuat surat laporan polisi untuk tersangka.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya jadi Terpopuler

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHAP, subsider pasal 338 KUHP, dan lebih subsider lagi pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat pidana kurungan penjara selama 20 tahun penjara," ujarnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya seorang pedagang ayam geprek di Jombang, tewas bersimbah darah, usai diduga jadi korban pembunuhan, oleh tetangganya.

Korban, dibunuh dengan cara ditembak dengan senapan angin, dan dipukul menggunakan palu di bagian kepala. Usai mengalami hal itu, korban tewas berada di depan rumahnya sendiri.

Editor : Redaksi



Berita Terkait