Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dan menangkap komplotan pencurian bermodus penukaran uang asing yang dilakukan oleh Warga Negara asing (WNA) asal Pakistan.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah satu keluarga yang terdiri dari empat orang itu melancarkan aksinya di toko milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Crazy Rich Surabaya, Tom Liwafa pada Senin (20/2/2023) lalu.
Baca juga: Polsek Genteng Wujudkan Perdamaian Sengketa Penyewa dan Pemilik Rumah Kapasari
Empat orang adalah MRJ (45), RZ (50), MT (21) dan MZ (18) yang diketahui masuk ke Indonesia melalui agen dengan visa kunjungan itu ditangkap ditempat persembunyiannya di Bali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, modus yang mereka gunakan ketika melancarkan aksinya itu berpura-pura menukarkan uang asing di sebuah toko. Saat kasir lengah, pelaku mengambil sejumlah uang.
"Di toko milik korban mas Tom Liwafa pada waktu lalu, para pelaku mengambil uang senilia Rp 3,3 juta. Setelah itu, mereka langsung kabur ke Bali dan di Bali juga ada dua TKP," ujar Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Tas Tertinggal, Pria Ini Nekat Bawa Pulang Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang
Mirzal mengatakan, bahwa saat beraksi para pelaku ini juga berbagi peran, mulai dari menjaga di kendaraan, masuk ke toko dan berpura-pura menukarkan mata uang asing.
"Ketika di dalam toko, mereka mempengaruhi atau mengajak ngobrol kasir dengan berpura-pura menukarkan mata kuliah asing, ketika kasir lengah atau tidak konsentrasi, salah satu di antara mereka langsung menguras isi tempat penyimpanan uang toko," beber Alumni Akpol tahun 2004 ini.
Mirzal menambahkan berdasarkan data yang dihimpunnya komplotan ini telah melancarkan aksi di beberapa daerah dengan hasil puluhan juta rupiah.
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Borong Enam Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80
"Di Surabaya dua kali, di Jakarta enam kali, di Gresik dua kali, Tegal satu kali dan Bali dua kali. Total kerugian puluhan juta, kita juga dalami alasannya kenapa memilih Indonesia," jelas Mirzal.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Redaksi
