Ditipu Oleh Pengembang PT PPS, Pemohon Minta Pelunasan Melalui Sidang PKPU

Ditipu Oleh Pengembang PT PPS, Pemohon Minta Pelunasan Melalui Sidang PKPU © mili.id

Tim kuasa hukum para konsumen saat konferensi pers di Surabaya. (foto: zain ahmad/mili.id).

Surabaya - Pengembang perumahan PT Prospero Propertindo Sentosa menjalani sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui sidang tersebut, para pemohon berharap dapat menghasilkan restrukturisasi utang yang menjamin pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa melakukan pembayaran dalam koridor waktu yang jelas.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mendag Ungkap Keramik Impor Ilegal 9,8 Miliar

Kuasa Hukum para pemohon, Dimas Edianto Putro menjelaskan bahwa Surat Pembatalan ini merupakan suatu perikatan baru antara kedua belah pihak.

"Pengembang menyepakati pengembalian selama empat bulan. Namun faktanya, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran, pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000 terhadap masing-masing konsumen. Sehingga masih terdapat kewajiban pengembang kepada masing-masing konsumen sebesar Rp603.936.000," jelas Dimas kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Menurut dia, bahwa sidang kasus ini sebelumnya telah digelar. Dan dalam sidang lanjutan atau yang kedua, pihaknya mewakili para pemohon agar restrukturisasi utang yang menjamin pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa melakukan pembayaran.

"Tentunya itu harapan dari para pemohon. Pihak pengembang supaya melakukan pembayaran seratus persen," ujarnya.

Baca juga: Bingung Liburan Akhir Tahun Kemana? Cobain ke Wisata Religi Ini

Sementara Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengagendakan sidang lanjutan perkara ini pada 26 September 2023.

"Kami memberi kesempatan kepada termohon pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan, tanggal 26 September 2023," jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 19 September 2023.

Pemohon perkara perdata khusus ini adalah tujuh orang konsumen yang pada tahun 2020 memesan rumah yang ditawarkan PT Prospero Propertindo Sentosa di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan cara diangsur. Surat pesanan dan perjanjian pembayarannya telah dilegalisasi oleh Notaris.

Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya

Namun hingga waktu yang dijanjikan oleh pengembang di tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Pesanan maupun Perjanjian Pembayaran, ternyata lahan yang telah dipesan oleh tujuh orang konsumen ini tidak kunjung dikerjakan.

Terdata masing-masing konsumen telah membayar minimal 50 persen dari harga pemesanan atau sedikitnya Rp928.736.000, yang kemudian meminta pembatalan atas unit yang sebelumnya disetujui oleh Pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa.

Editor : Redaksi



Berita Terkait