Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Penyelundupan Dua Handphone ke Rutan Surabaya Digagalkan

Penyelundupan Dua Handphone ke Rutan Surabaya Digagalkan © mili.id

Handphone yang akan diselundupkan ke Rutan Surabaya di Medaeng digagalkan.

Sidoarjo - Dua handphone yang akan diselundupkan ke Rutan Surabaya di Medaeng digagalkan petugas. Orang yang hendak menyelundupkan barang terlarang itu adalah MJ, perempuan warga asal Simo Gunung, Kota Surabaya.

Dua gawai itu disembunyikan oleh MJ di dalam kaos kaki yang dipakainya dan hal itu diketahui oleh petugas saat penggeledahan badan atau body scanning.

Baca juga: Momen Polisi Sidoarjo Jenguk Remaja Pengidap Polio yang Butuh Uluran Tangan

"Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki," kata Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim, Jumat (22/9/2023).

Ia menambahkan, MJ akan menyelundupkan dua handphone ketika akan mengunjungi suaminya yakni MK yang ditahan di Rutan Surabaya.

"Smartphone itu berwarna biru tua dan biru muda. Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar," ungkap Rochim.

Menurut Rochim, saat melalui x-ray, petugas mendapatkan benda mencurigakan dibagian kaki MJ. Sehingga petugas melakukan penggeledahan.

Baca juga: Contract Farming antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemprov Jatim

"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone," jelas Rochim.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua smartphone itu adalah titipan dua tahanan lain.

"Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM," terangnya.

Baca juga: Plt Bupati Sidoarjo Bakal Terbitkan Surat Larangan Outing Class SD dan SMP

Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," pungkasnya Hendrajati.

Editor : Aris S



Berita Terkait