Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dua orang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto karena terbukti memanipulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dua orang tersebut merupakan dua perangkat desa yakni Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto dan Kepala Dusun Lebaksari, Hariyanto.
Baca juga: Jalan di Kota Mojokerto ini Punya Julukan Menyeramkan, Hiii...
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim mengatakan, eksekusi keduanya telah sesuai dengan keputusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN.
"Sempat melakukan upaya banding dan kasasi tapi kalah. Hingga akhirnya dinyatakan Inkrah pada 22 Agustus kemarin, cuman berkasnya baru kami terima dua minggu yang lalu," kata Alaix, Selasa (26/9/2023).
Kedua terdakwa telah melakukan pendaftaran PTSL secara prematur pada tahun 2020. Para warga Desa Rejosari diminta iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada tahun 2020 lalu sehingga dinyatakan tidak sah l.
"Kedua terdakwa melakukan pendaftaran PTSL mendahului dari program dari BPN sehingga tidak sah," ungkapnya.
Baca juga: Reklame Toko Handphone di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP
Kades dan Kasun ini membagi tugas dalam aksinya, Suprapto bertugas untuk mengumpulkan uang dari warganya sementara Hariyanto yang menyimpan dan melakukan pembukuan.
Bahkan pengukuran tanah sempat dilakukan oleh kedua terdakwa, nakun Sertifikat PTSL tidak bisa diterbitkan karena tidah sesuai prosedur, sehingga 23 warga yang telah membayarkan sejumlah uang merasa ditipu dan melaporkan aksi mereka ke Polres Mojokerto.
"Ada sebanyak 23 warga yang melapor, sementara uang yang digelapkan mencapai Rp 120 juta," jelasnya.
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Paslon 2 jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Terpilih
Kedua terdakwa mengaku jika uang sebesar Rp 120 juta ini digunakan untuk proses pengukuran tanah, seperti pengukuran tanah dan pembayaran tukang.
Para terdakwa ini telah diserahkan ke Lapas II Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa kurungan," pungkasnya.
Editor : Redaksi