Tiktok Shop Dilarang, Crazy Rich Surabaya: Secara Perekenomian Tidak Melek Digital

Tiktok Shop Dilarang, Crazy Rich Surabaya: Secara Perekenomian Tidak Melek Digital © mili.id

Surabaya - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur larangan media sosial (medsos) atau live online untuk menjadi arena jual beli. Larang tersebut tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.

Namun aturan itu tidak memberikan win-win solution bagi pelaku usaha digital seperti di TikTok Shop karena merugikan pedagang modal pas-pasan untuk berjualan.

Baca juga: Mahasiswi Untag Surabaya Teliti Dampak Predatory Pricing di TikTok Shop Bagi UMKM

Salah satu pelaku usaha digital yang biasa berjualan di TikTok Shop, Tom Liwafa keberatan atas aturan yang baru diundangkan 26 September lalu.

Menurutnya pemerintah hanya melihat atau mementingkan pedagang yang memiliki toko maupun stand seperti di pasar grosir yang jumlah tidak begitu banyak daripada pelaku usaha digital.

Sedangkan pelaku usaha yang sudah terbiasa berjualan di online shop atau memanfaatkan medsos untuk menggantungkan hidupnya jumlahnya ratusan hingga jutaan ribu orang pelaku usaha, seperti di Kota Surabaya.

Jika dibiarkan, mereka harus menelan pil pahit bahkan kehilangan mata pencaharian berdagang akibat aturan itu. Selama ini mereka mempunyai platform seperti TikTok Shop hingga Tokopedia untuk berjualan.

"Sangat merugikan bagi kami, apalagi yang mempunyai modal terbatas atau yang baru merintis. Karena untuk membuka stand atau toko juga butuh dana yang banyak," kata Tom Liwafa, Kamis (28/9/2023).

Pelarangan tersebut menurutnya juga sebagai bentuk menghalangi pelaku usaha maupun UMKM untuk berkembang, tak hanya itu pemerintah juga menghalangi seseorang untuk kaya.

Ia lantas membandingkan kemajuan teknologi dimanfaatkan untuk usaha seperti ojek konvensional saat ini sudah menjadi ojek online, pembelian tiket pesawat hingga hotel yang saat ini juga memanfaatkan kecanggihan digital.

Baca juga: Pemkot Surabaya Digitalisasi Pedagang PGS Usai TikTok Shop Kembali

"Lalu bagaimana Indonesia bisa bangkit?, secara perekenomian saja tidak melek digital. Jangan sedikit-sedikit demo atau protes," ujarnya.

Meski demikian ada kebijakan pemerintah dari Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2022 itu. Seperti aturan import barang yang dibatasi, kemudian mengangkat UMKM ia juga mengaku setuju.

"Tapi menghilangkan secara keseluruhan pelaku usaha digital untuk berjualan saya kira gak bisa," tuturnya.

Saat ditemui, ia masih terlihat menjajakan dagangannya berupa kaos maupun parfum secara live TikTok. Tak hanya itu juga menggaungkan bentuk protes kepada pemangku kebijakan.

Tom Liwafa mengaku akan terus melawan kebijakan tersebut dengan cara online. Dan protes atau perlawanan yang saat ini dilakukannya menjadi viral karena mendapat dukungan dari jutaan orang, baik pelaku usaha digital maupun masyarakat yang masih sepakat dan diuntungkan dengan penjualan online.

Baca juga: Ini Modus Satu Keluarga asal Pakistan Curi Uang di Toko Crazy Rich Tom Liwafa

"Saya akan terus melawan. Saya siap juga diundang untuk duduk dan diskusi bersama pemangku kebijakan. Bahkan banyak DM yang masuk ke saya sebagai bentuk dukungan," urai pria yang bernama lengkap Arizal Tom Liwafa itu.

"Saya juga akan meneruskan kepada pemangku kebijakan. Karena pemerintah seharusnya menampung aspirasi penjual dari online juga sebelum membuat aturan," imbuhnya.

Sebelumnya pedagang konvensional juga mengeluh mengalami penurunan omzet hingga 85 persen akibat imbas penjualan online shop di medsos.

Mereka juga berharap pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan baru itu, yang salah satu poin pentingnya larangan media sosial berlaku sekaligus sebagai e-commerce.

Editor : Redaksi



Berita Terkait