KPAI Apresiasi Santunan Presiden Kepada 326 Anak Keluarga Korban GGAPA

KPAI Apresiasi Santunan Presiden Kepada 326 Anak Keluarga Korban GGAPA © mili.id

Wakil Ketua KPAI Jastra Putra

KPAI (Komisi Perlidungan Anak Indonesia) sangat apresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam langsung mendorong implementasi kebijakan Undang Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang baru saja di syahkan.

Di mana dalam pasal 405 dinyatakan pasal 1 (satu) bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau pihak swasta terkait bertanggung jawab terhadap pendanaan yang timbul dalam hal terdapat kejadian ikutan pasca pemberian obat pencegahan massal dan imunisasi dalam penanggulangan penyakit, termasuk penanggulangan KLB dan Wabah.

Kemudian pasal 2 (dua) menyatakan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk, audit kausalitas; Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis; dan santunan terhadap korban.

Baca juga: Kunjungan Akhir Jabatan Presiden RI Joko Widodo di Surabaya

Yang dimaksud dengan "santunan terhadap korban" yang dilakukan Presiden adalah kompensasi berupa santunan kematian yang diberikan kepada seseorang yang mengalami kejadian ikutan pasca pemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi berdasarkan hasil audit kausalitas.

Hanya besarannya seperti apa, tentu Kementerian Menko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial sedang mempersiapkan nya.

Kita tentu masih ingat nestapa anak yang sudah lemah kemudian dilemahkan kembali produk obat di Indonesia.

Sakit 326 anak yang awalnya hanya ingin sembuh dari batuk, pilek dan demam, justru menjadi malapetaka. Setelah industri obat memasukkan bahan yang dilarang BPOM.

Anak anak kita di 27 propinsi dijejali racun yang berkedok obat. Sehingga kehilangan nyawa. Namun untuk anak anak yang masih hidup, kondisinya ada yang masih dirawat, menerima dampak komplikasi, cuci darah, kehilangan mendadak yang tak pernah dibayangkan.

Baca juga: Dandim 0830/Surabaya Utara Apelkan Anggota Satgas Pengamanan Rombongan RI 1

Para keluarga korban juga terus menyuarakan nasibnya sampai hari ini, mereka mengajukan class action hanya kabarnya yang tergugat tidak dapat hadir di persidangan.

KPAI sejak awal sangat tegas, meminta 326 hak anak dan hak keluarganya dipulihkan. Karena merupakan kejadian ikutan pasca minum obat. Dan sudah ada penjelasan dari BPOM.

Saya kira sudah ada aturannya ya, ketika terjadi pelanggaran hak anak untuk segera ditindak, apalagi dalam persoalan anak, APH punya mandat dalam Undang Undang Undang Peradilan Pidana Anak ada kewajiban mempercepat prosesnya.

KPAI mendorong agar proses hukum yang telah menetapkan beberapa tersangka dapat terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kediri.

Baca juga: Presiden Jokowi Terima Penghargaan Tertinggi Palestina

Selain soal pelanggaran hak konsumen anak untuk mendapat derajat kesehatan optimal, ada juga soal kemanusiaan, Agar keluarga segera bisa melanjutkan hidupnya, dengan kejelasan hak akses hukum dan akses keadilan.

KPAI berharap langkah yang dilakukan Presiden hari ini, diikuti di bawahnya untuk segera menuntaskan kasus ini. Terutama penuntasan proses hukum yang sudah jelang satu tahun ya, sejak Agustus 2022 sampai September 2023.

Penulis : Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI

Editor : Aris S



Berita Terkait