Gresik - Pasangan tersangka kasus pembuang bayi hasil hubungan gelap yang dibuang di halaman Pondok Pesantren Al - Hikmah, jalani prosesi akad nikah negara di Mapolres Gresik.
Pasangan kekasih Belfa Pandega Nuswantara (24) dan Ulviani Durrotul (22) itu membuang bayi kandungnya yang belum genap berusia satu hari.
Baca juga: Musim Durian Telah Tiba, Jangan Sampai Salah Pilih Ya
Bayi laki-laki itu dilahirkan di toilet, dibuang, dan ditemukan pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah, 23 September 2023 lalu.
Hari ini, keduanya sudah resmi menjalani akad nikah atas usulan keluarga mempelai, di Masjid Al-Aziz, Mapolres Gresik, Kamis (5/10).
"Tadi hari ini, kami Polres Gresik memfasilitasi tahanan yang menikah, tahanan tersangka. Alhamdulillah, resepsi berjalan dengan lancar," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (5/10).
Menurut Aldhino proses nikah tersebut digelar atas usulan dari kedua keluarga mempelai dan disetujui, tanpa diberi kompensasi setelah nikah.
Baca juga: Sopir Asal Gresik Edarkan Obat Keras Berbahaya
"Didampingi kedua orangtua dan hukum tetap berjalan. Berkas perkara sudah kita serahkan ke kejaksaan dan tidak ada penangan khusus. Kasus hukum ini berjalan dengan semestinya," terangnya.
Semantara itu, disaat proses nikah berlangsug tampak kedua mempelai tahanan terlihat haru atas pernikahannya. Katanya, kedua mempelai tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Harapan bisa lebih baik lagi dari kemarin dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ungkap tahanan mempelai pria Belfa Pandega Nuswantara.
Baca juga: Kasus Balita Tewas Tertimpa Alat Gym di Gresik Dihentikan
Sekadar informasi, dalam proses hukum yang dijalani oleh kedua mempelai, keduanya dijerat dengan Pasal 305 KUHP, penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Aris S