Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Probolinggo, Pelaku Peragakan 36 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Probolinggo, Pelaku Peragakan 36 Adegan © mili.id

Tersangka memperagakan adegan membacok korban dalam rekonstruksi yang digelar Polres Probolinggo Kota.(Foto: M Ahsan/mili.id)

Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Aryati (35), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (5/10/2023). Kedua tersangka memperagakan sebanyak 36 adegan.

Rekontruksi yang dilakukan siang hari di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dihadiri sejumlah penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Polsek Wonomerto, kejaksaan setempat.

Baca juga: Peringati Harjakapro Ke-279, Bupati Probolinggo Gelar Sedekah Bumi

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan, dari 36 adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai fakta di lapangan, baik itu dari keterangan dua tersangka, ataupun dari saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta barang bukti yang diperoleh.

Menurut AKP Didik, pembacokan terhadap korban yang dilakukan oleh suami siri dan anaknya ini sudah direncanakan sehari sebelumnya, dengan dilatarbelakangi api cemburu lantaran korban menikah siri dengan pria lain.

"Sudah direncanakan sehari sebelumnya, baik itu oleh suami siri korban dan juga anaknya. Untuk sasaran awal, niatnya tidak hanya membacok korban saja, tapi juga suami siri baru korban," kata AKP Didik usai rekontruksi.

Baca juga: Peringati Harjakapro Ke-279, Bupati Probolinggo Ajak Seluruh OPD Pungut Sampah

Namun demikian, lanjut AKP Didik, setalah dua tersangka berhasil mencegat kendaraan korban, suami siri barunya melarikan diri, meski oleh salah satu tersangka sempat dikejar. Sehingga, sasaran pembacokannya dilakukan terhadap Aryati.

"Sementara untuk ancaman hukumannya tetap seperti yang disampaikan kemarin, kita jerat dengan pasar 340 sub 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, seorang bapak dan anak harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kompak menghabisi nyawa seorang perempuan dengan cara membacok menggunakan senjata tajam (Sajam), Jumat (29/9/2023) pagi.

Baca juga: Wujudkan SAE Milenial, Bupati Probolinggo Gus Haris Kunjungi Kemenpora RI

Tersangka ialah Bambang (40), dan anak kandungnya Muhammad Nur (25), yang diduga lantaran sakit hati, setelah Aryati (35) istri sirinya asal Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo menikah siri dengan laki-laki lain.

Pembunuhan terjadi sekitar pukul 7.00 Wib, saat itu warga sudah menemukan jenazah Aryati terkapar bersimbah darah di saluran irigasi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo setelah mengalami beberapa luka bacokan. Korban lalu dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Moh Saleh.

Editor : Aris S



Berita Terkait