KPU Jatim Bahas Agenda Teknis dan Besaran Bantuan Dana Pemilu 2024

KPU Jatim Bahas Agenda Teknis dan Besaran Bantuan Dana Pemilu 2024 © mili.id

KPU Jatim menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. (Foto: KPU Jatim for mili.id)

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (9/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut diikuti stakeholder tingkat Jawa Timur, perwakilan 18 partai politik tingkat Jawa Timur, serat perwakilan 13 Calona Anggota DPD di Jawa Timur.

Baca juga: Sugeng Tindak, Bu Sri

Turut hadir dari KPU Jatim, Anggota Rochani, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta jajaran staf bagian terkait.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Seiring semakin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.

“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga partai politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ujar Choirul Anam.

Mengawali paparan, Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan dalam waktu dekat Peserta Pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan RKDK ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.

“Untuk Pasangan Calon (Paslon) akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk Parati Politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus Partai Politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3 sampai dengan 27 November 2023,” terang Insan.

Sedangkan terkait dengan sumber dana kampanye, tambahnya. Dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.

“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk Paslon, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD,” jelas Insan.

Baca juga: Kompak Edarkan Sabu, Dua Sahabat Renta di Surabaya Meringkuk dalam Penjara Bersama

Sementara untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp. 2,5 Miliar untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari perseorangan paling besar Rp. 750 juta. Dari kelompok ditentukan paling besar Rp. 2,5 miliar untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari kelompok paling besar Rp. 1,5 miliar.

Dan yang terakhir dari Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah ditentukan paling besar Rp. 2,5 miliar untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah paling besar Rp. 1,5 miliar.

Selanjutnya, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Gogot Cahyo Baskoro memaparkan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Menurutnya dalam pelaksanaannya, KPU Jatim membutuhkan peran banyak pihak.

Selanjutnya, diskusi yang dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dipandu langsung oleh Gogot. Diikuti seluruh peserta rakor, KPU Jatim banyak mendapatkan masukan terkait agenda teknis dan ketentuan pemasangan APK.

Selain itu juga peran dukungan terhadap kontestasi lima tahunan dari stakeholder itu diantaranya mengenai fasilitas penunjang sosialisasi pemilu, mekanisme pengawasan dan keamanan, hingga peraturan dan kebijakan terkait larangan dan sanksi dalam pelaksanaan kampanye.

Baca juga: Debat Kedua Pilgub Jatim, Jibom Dikerahkan di Lokasi

“Butuh diskusi, sinergi, dan kolaborasi agar tahapan kampanye dapat terfasilitasi dengan baik,” ujar Gogot.

Dicontohkannya, KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam hal ini, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Bakesbangpol.

"Ke depan KPU akan menyusun Surat Keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak," kata Gogot.

Kegiatan lain yang akan dibutuhkan kolaborasi menurut Gogot terkait dengan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye. Tentu dalam hal tersebut, KPU Jatim akan menggandeng KPID, Lembaga Penyiaran Publik, serta Dinas Kominfo.

“Sementara, untuk pengamanan tahapan kampanye, utamanya kegiatan yang berbasis massa, KPU Jatim membutuhkan bantuan TNI/Polri,” papar Gogot.

Editor : Aris S



Berita Terkait