Jombang - Baru sebulan menghirup udara segar, karena keluar dari rumah tahanan (rutan), Yasin, warga Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini kembali dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.
Hal ini dikarenakan Yasin tertangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang kali ketujuh, di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang.
Baca juga: Pria asal Bangkalan Ditangkap usai Bawa Kabur Motor Kenalannya di Surabaya
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan pelaku yang ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang ini merupakan resedivis dan spesialis pembobol rumah warga.
"Tersangka ini ahli bobol rumah dan merupakan residivis, karena sudah 6 kali, masuk penjara. Selain itu tersangka melakukan aksinya 5 kali di TKP Jombang dan 1 kali di TKP Lamongan. Tersangka ini baru keluar lapas 1 bulan yang lalu," ujar Hari, Selasa 10 Oktober 2023.
Lebih lanjut Hari menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan seorang Guru atas nama Mi'rojul Nikmah (47), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, yang telah kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya saat ditinggal pergi mengajar.
"Pada hari Selasa 12 September 2023, sekitar pukul 7.30 WIB, korban berangkat mengajar dan kondisi rumahnya sudah dalam keadaan terkunci semuanya," kata Hari.
Dan pada saat pulang, sekitar pukul 9.00 WIB, korban mengetahui pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan beberapa bagian pintu rusak.
"Pada saat korban pulang diketahui pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan grendel sudah menggantung di kusen pintu dalam keadaan rusak," tuturnya.
Baca juga: Sedan Camry Terbalik di Tol Jomo Usai Oleng Tabrak Innova
Mendapati keadaan rumahnya yang sudah tidak beres, korban akhirnya melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang berharga di dalam rumah. Dari hasil pengecekan diketahui dua buah handphone dan uang milik korban raib digondol maling.
"Setelah dicek, dua HP beserta simcardnya hilang, serta uang tunai sebesar 500 ribu rupiah. Termasuk beberapa surat-surat berharga lainnya juga hilang. Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tembelang," kata Hari.
Usai menerima laporan dari korban, yang mengalami kerugian sekitar 5,5 juta rupiah. Polisi akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut, diketahui informasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kabuh.
Baca juga: Pencuri Motor di Surabaya Bikin Pemilik dan Penyewa Mobil Rental Pusing
"Berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehinga di dapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku," ujar Hari.
Selanjutnya, pada hari Senin 9 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap Yasin, warga Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, Yasin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Aris S