Bebani Warga Surabaya, Politisi PDIP Jatim Berharap Penarikan PBB Dihapus

Bebani Warga Surabaya, Politisi PDIP Jatim Berharap Penarikan PBB Dihapus © mili.id

Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Eddy Tarmidi Widjaja berdialog dengan warga.(PDIP for mili.id)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menargetkan pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini mencapai Rp 1,6 triliun. Jumlah tersebut masih 10 persen dari capaian saat ini.

Berdasarkan informasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, hingga kuartal pertama tahun 2023 pajak dari sektor PBB baru terkumpul sejumlah Rp 157.641.984.363.

Baca juga: Rektor Untag Surabaya Prof Nugroho Raih Academic Leader 2024

Dibandingkan tahun 2022 kemarin, target PBB dipatok pada angka Rp 1.418.130.993.589, sementara dalam PAK berubah menjadi Rp 1.469.595.742.368.

Capaian tersebut dinilai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Jawa Timur, Eddy Tarmidi Widjaja membebani masyarakat.

"Meski pembayarannya setahun sekali, namun jika ditarget sebagai pemasukan daerah sangat memberatkan ditingkat masyarakat," terang Eddy Tarmidi, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Kini Kapolrestabes Surabaya Dijabat Kombes Luthfie Sulistiawan

Produk PBB dikatakan oleh Eddy merupakan peninggalan kolonial penjajahan. Namun, penarikan ini masih dibudayakan sebagai salah satu pemasukan bagi kota.

Seharusnya penarikan PBB ini dihapus."Pemerintah kota kan bisa menarik pemasukan dari BUMD atau pajak-pajak lainnya. Karena tidak semua masyarakat ini punya uang untuk membayar, sekalipun dia tinggal di tempat strategis atau tengah kota," urai Calon Legislatif DPRD Surabaya dari Dapil 5 ini.

Politisi berlatarbelakang pengusaha Food and Baverage ini menerangkan, penghapusan yang dimaksudkan ini guna membantu masyarakat. Terutama warga yang tinggal di kawasan tengah kota.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Petra Surabaya Tewas, Disebut Ada Dua Orang Coba Bunuh Diri

Cara yang dilakukan dikatakan Eddy Tarmidi Widjaja bisa bertahap. Dimulai dari pemberlakuan penarikan PBB untuk rumah ibadah dengan separuh dari total tagihan.

"Sehingga tidak timpang atau ekstrem. Mulai dari rumah ibadah dulu untuk PBB separuh dari tagihan. Baru rumah-rumah warga. Intinya tidak semakin mencekik masyarakat," pungkas dia.

Editor : Aris S



Berita Terkait