JPU Tuntut Terdakwa Pemalsu Merek dan Izin Edar Empat Bulan Penjara, Korban Kecewa

JPU Tuntut Terdakwa Pemalsu Merek dan Izin Edar Empat Bulan Penjara, Korban Kecewa © mili.id

Sidang pemalsu merk dan izin edar di Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Rachmad FT/mili.id)

Surabaya - Terdakwa pemalsuan merk dan izin edar essentials oil, Ivan Kristanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun tuntutan tersebut membikin korban sekaligus adik kandung terdakwa, Nadia Dwi Kristanto tak membuatnya puas.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani menuntut Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait sediaan farmasi. Menurutnya, perbuatan Ivan terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya

"Memohon kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara," kata Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Nadia Dwi Kristanto sang pemilik merk dan pemilik izin edar menyatakan tuntutan itu tak masuk akal. Menurutnya, seluruh keterangan, bukti, hingga sejumlah fakta sidang terbukti melanggar pidana sesuai dakwaan jaksa dan penyidik kepolisian.

"Pointnya tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan 5 (lima) merek saya dan tidak ada izin edar, akibatnya secara ekonomi menimbulkan kerugian sekitar 30 miliar rupiah" ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, bila tuntutan dan putusan terhadap kasus yang sedang dialaminya itu ringan, bisa menjadi presiden buruk dan tak akan membikin jera pada pelaku plagiasi yang dapat membahayakan para konsumen.

"Pemalsu skincare dan essential oil Natuna tak berizin edar hanya dituntut 4 bulan. Apakah ini yang menjadi banyak oknum menjual kosmetika tanpa izin edar merak dan tidak ada kapoknya di Indonesia. Ini bisa jadi preseden buruk bagi Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya," tuturnya.

Sebelumnya, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya, Nadia Dwi Kristanto itu ke polisi usai tak terima brand dan penjualan essentials oil yang diklaim miliknya dijual tanpa seizin Nadia.

Pertikaian antar keduanya kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Kemudian Nadia berupaya hukum dengan melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Sebelumnya, pada fakta persidangan Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Dia diajak kerjasama oleh Ivan membuka bisnis usaha kopi hijau hingga skincare Natuna Oilvera’s. Kemudian berkembang dan berlanjut dengan merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil.

Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan brand yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering di press sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya," kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (3/8/2023) lalu.

Namun di 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru berujung pemutusan kerjasama sepihak oleh Ivan. Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa Ivan tak mau menunjukan laporan keuangan kepada Nadia.

Malam itu, sambung Nadia, rukonya dibuka paksa oleh orang yang diduga suruhan Ivan. Dari insiden itu mengakibatkan sejumlah alat, resep, dan invoice hilang dan diduga diambil oleh orang yang diduga suruhan Ivan.

Dua tahun berselang, ia tidak bisa produksi dan jualan hingg mulai 2019. Lalu, 2021 ia bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI

Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya.

"Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online dan tidak ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk cv, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan)," terang dia.

Nadia menyebut produk dan brand milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Editor : Aris S



Berita Terkait