Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Buron Curanmor Trail Pegawai Kominfo Surabaya Tertangkap

Buron Curanmor Trail Pegawai Kominfo Surabaya Tertangkap © mili.id

Kapolsek Tenggilis Surabaya, Kompol Masdawati merilis pengungkapan kasus curanmor.(Humas Polrestabes Surabaya for Mili.id)

Surabaya - M. Khoiril (22), seorang residivis sekaligus buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya.

Salah satu motor yang berhasil dibawa kabur pemuda asal Jalan Tambak Mayor, Surabaya ini yakni pencurian sepeda motor Trail di halaman Diskominfo Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto Kota Surabaya, yang terekam kamera dan videonya tersebar hingga viral di media sosial.

Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Itu Milik Dua Perusahaan, Terbagi 3 Sertifikat

Kapolsek Tenggilis Surabaya, Kompol Masdawati mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari viralnya video di beberapa medsos pada saat itu, sehingga pihaknya menyiagakan seluruh anggotanya untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

"Pelaku dalam mencari sasaran dengan cara random, yaitu keliling putar kota, setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka M Khoiril mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T," ungkap Kompol Masdawati, Rabu (11/10/2023).

Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja.

Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya

"Pelaku merupakan seorang residivis dan sebelum tertangkap lagi sudah beraksi di 10 kali TKP di Kota Surabaya, antara lain Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya," tutur Masdawati.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti mulai sarana alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan.

Baca juga: Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili

"Tim kami juga menyita sebuah kunci sepeda motor Honda CRF Honda Trail kemudian satu lembar STNK dan satu lembar BPKB beserta handphone pelaku," jelasnya.

Saat ini pelaku tengah mendekam di tahanan mapolsek dan akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait