Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. (Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI non aktif (sekarang) yang tewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) di Surabaya, dijerat dengan pasal pembunuhan serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke ke kejaksaan.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
"Disepakati terhadap tersangka kami terapkan Pasal primer 338 KUHP, subsider 351 ayat ke 3 KUHP. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan di Kejaksaan," kata Hendro Sukmono, Rabu (11/10/23).
Menurut Hendro, keputusan penerapan pasal diatas terhadap tersangka itu diambil sesuai dengan fakta dan temuan kejadian disaat proses penyidikan oleh petugas.
"Dalam proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman. Terhadap saksi maupun terhadap tersangka," ungkap Hendro.
Selain itu, lanjut Hendro, prosesi gelar perkara, kepolisian juga turut menggandeng beberapa ahli, diantaranya ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan juga ahli komputer forensik.
Masih kata Hendro, dari seluruh adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh Ronald Tannur sebanyak 60 adegan. Diantaranya, terdapat fakta-fakta kekerasan.
"Seluruhnya ada 60 adegan, terdapat di lima titik rekonstruksi. Yakni di Blackhole KTV, lift, kemudian basement Lenmarc Mall, kemudian di apartemen Orchard Tanglin dan di National Hospital (Nashos) Surabaya," terang Hemdro.
Sementara kekerasan terlindasnya tubuh Dini dengan mobil ini diperagakan Ronald di area Basemant (lokasi parkir) Lenmarc Mall.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
"Di Basemant pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan sedang duduk. Pelaku mengajak pulang. Namun ia ke dalam kemudi kendaraannya, mengajak korban pulang, serta tidak ada kata awas disitu dan terlindas," jelas Hendro.
Hendro menegaskan, motif sementara di dalam kasus ini, kepolisian mengungkapkan lantaran tersangka sakit hati. Dikatakan peristiwa tersebut diawali cek-cok, serta yang bersangkutan ini dibawah pengaruh minuman alhkohol.
"Motif sakit hati karena ada cekcok. Cekcoknya ini karena hal biasa, dimana yang bersangkutan ini terkontaminasi dengan alkohol," pungkasnya.
Editor : Achmad S
