Dua Pengedar Sabu Pasuruan Bertemu Dalam Tahanan

Dua Pengedar Sabu Pasuruan Bertemu Dalam Tahanan © mili.id

Kedua tersangka peredaran sabu dan barang bukti yang disita.(Foto: Polres Pasuruan for mili.id)

Pasuruan - Dua pengedar narkoba jenis sabu di Pasuruan kini bertemu di tahanan. Dari kedua tangan tersangka disita narkoba berbentuk kristal putih tersebut dengan total lebih dari 8 gram dan alat isap yang kini dijadikan barang bukti.

Identitas tersangka itu adalah Hoirul Anam (44), warga Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Keponakan Tebas Paman Sendiri Hingga Tewas

"Tersangka dibekuk karena terlibat peredaran sabu. Ia dibekuk saat berada di teras rumahnya," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Jumat (13/10/2023).

Dari penangkapan tersangka Hoirul Anam, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 6 poket yang total seberat 7,30 gram.

"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 7,30 gram," ungkapnya.

Baca juga: Cerita di Balik Duel Maut Pelajar SMK dan Mts Pasuruan

Setelah melakukan penangkapan tersebut, polisi menangkap satu tersangka pengedar sabu lain di TKP berbeda. Tersangka itu adalah Iwan Peristiawan (38), warga Dusun/Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari penangkapan tersangka Iwan Peristiawan, polisi mengamankan barang bukti 12 poket sabu dengan berat total 1,59 gram dan alat isap sabu.

"Tersangka Iwan Peristiawan diamankan di belakang rumah pada dini hari. Diduga saat itu hendak memakai sabu," tandasnya.

Baca juga: Mobil Grand Livina Terbakar di Tol Gempol Pasuruan

Dalam pemberantasan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa ini, Agus mengimbau peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi bila di daerahnya ada peredaran barang haram tersebut ataupun hal yang mencurigakan.

"Sekecil informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan kerahasiaan pemberi informasi akan kami jaga," pungkas Agus.

Editor : Aris S



Berita Terkait
© mili.id

Keponakan Tebas Paman Sendiri Hingga Tewas

© mili.id

Mobil Grand Livina Terbakar di Tol Gempol Pasuruan