Pelaku MD ketika di Kantor Satresnarkoba Polrestabes surabaya. (ist for mili.id)
Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu yang telah memiliki jam terbang tinggi.
Pelaku mampu mengedarkan 1 kilogram sabu perhari. Pengedar itu berinisial MD (21) warga Jalan Menur Pumpungan, Surabaya.
Baca juga: Jasad Pria Tergantung di Menara Masjid Surabaya Ternyata Karyawan Warung Makan
"Tersangka berhasil kita tangkap saat berada disebuah rumah kost di Jalan Pumpungan Surabaya. Saat itu dia sedang menunggu pelanggannya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (14/10/2023).
Daniel mengatakan, dalam penggeledahan di dalam rumah kos tersebut, timnya berhasil menyita 7 klip sabu dengan berat total 37,57 gram, 7 bendel plastik klip, 2 timbangan elektrik, 1 sendok makan, selembar catatan, kotak rak kecil dan 2 unit ponsel.
"Tersangka ini merupakan target operasi kami, lingkup peredaran sabu yang dilakukan tersangka tergolong cukup luas terbukti dari selembar catatan hasil peredaran sabu yang telah dilakukan," kata alumni Akpol tahun 2004 ini.
Baca juga: Melihat Gelaran Indonesia Sanseviera Contest 2025 di Surabaya
Hasil interogasi tersangka, tambah Daniel, bahwa sabu tersebut disuplai oleh seseorang berinisial SB dengan cara diranjau di daerah Jalan Gayung Sari Surabaya pada Rabu (30/8).
"Awalnya dia mengambil sebanyak 1,11 kilogram, kemudian dibagi menjadi 28 bungkus dan diedarkan sesuai perintah SB dengan cara di ranjau di tempat tertentu," bebernya.
Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya Akibat Efisiensi Anggaran
Sepak terjang MD tergolong sangat lihai dan juga cerdik. Pasalnya, sehari setelah mengambil paket 1,11 kilogram sabu yang diranjau SB, MD ini bisa mengedarkan kembali hingga 973 gam.
"Hal itu terbukti dari barang bukti yang kami sita yakni hanya sisa 7 poket dengan 37,57 gram dan dikroscekkan dengan pengakuan tersangka saat pengambilan ranjauan barang bukti tersebut," tandasnya.
Editor : Achmad S