Gresik – Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik atas dugaan transaksi fiktif yang mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala Pegadaian UPC Legundi itu yakni Harto Noercahyo ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti telah mengeruk anggaran perusahaan sejak 2021.
Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Tinjau Persiapan Launching Program Pipanisasi di Bawean
"Tersangka menyalahgunakan 50 sampai 60 identitas data nasabah dan modusnya cukup beragam," kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik Bonar Satrio W, Jumat (13/10/2023).
Sementara praktiknya, lanjut Bonar, tersangka ini melakukan transaksi fiktif ke nasabah yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Mulai dari gadai, tabungan kas, tabungan logam mulia, hingga pelelangan. Termasuk melalukan mark up jumlah karat dan berat di logam mulia milik nasabah.
Sehingga menurut Bonar, dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka sejak dia menjabat di tahun 2021 itu mencapai Rp2,3 miliar.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Duel Berdarah di Gresik
"Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka ini, kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar," jelas Bonar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan bahwa, Harto sempat melarikan diri. Hingga pada akhirnya ia ditangkap di apartemen daerah Jakarta Timur.
"Harto, sempat melarikan diri selama 2 bulan. Hingga akhirnya dia ditangkap, di kawasan Apartemen Gading Icon di Pulogading Jakarta Timur," papar Alifin.
Baca juga: Ini Identitas Dua Pria di Gresik yang Terlibat Duel Berdarah
Tersangka kini ditahan, lanjut Alifin, di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik dan statusnya sebagai karyawan perusahaan plat merah telah dinonaktifkan.
"Dalihnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, disini tidak menutup kemungkinan ada unsur pencucian uang. Untuk itu ditunggu proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Alifin.
Editor : Achmad S