Jombang - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 23 poket dengan berat total 27 gram.
Dalam kasus itu, menangkap pengedar Samsul Arifin (31), asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Residivis Kasus Perampokan di Situbondo Terjerat Narkoba
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
"Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan," kata Komar, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut Komar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya.
"Pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu dari Samsul Arifin. Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu di wilayah Jombang," ujarnya.
Untuk memastikan informasi masyarakat itu, anggota menuju ke lapangan, pada Senin (2/10/2023), Samsul ke Desa Plandi, Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.
"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," tuturnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 poket sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.
Baca juga: Terhentinya Pesta Sabu Dua Sahabat di Surabaya Karena Digerebek Polisi
Adapun rincian dari 23 poket sabu itu yakni 19 poket dibungkus bekas jajan Siip, 3 poket dibungkus permen Kopiko dan permen Kiss serta satu poket kemasan plastik klip.
"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," kata Komar.
Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi jenis ineks, 2 buah unit HP serta 1 unit sepeda motor Honda Genio hitam yang dipakai sebagai sarana.
Komar mengatakan pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Narkoba Senilai Ratusan Juta Disita di Mojokerto saat Operasi Tumpas Semeru
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini," tutur Eko.
Menurut Eko, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. "Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Eko.
Editor : Aris S