Perseteruan antara Masriah pelaku buang kotoran manusia di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan korbannya, Wiwik Winarti memasuki babak baru. Karena masih kerap melakukan aksi buang kotoran dan sampah di akses jalan masuk rumah korban, Wiwik akhirnya resmi melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo, pelaku yang pernah dibui 1 bulan akibat perbuatannya, kini terancam hukuman penjara lagi.
Baca juga: Terlibat Pesta Miras dan Vandalisme, 44 Pemuda Dibawa Satpol PP Surabaya ke Liponsos
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Peristiwa
Digugat Developer, Pelaku UMKM Justru Menang di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Senin, 16 Jun 2025 18:04 WIB
Peristiwa
Terlibat Pesta Miras dan Vandalisme, 44 Pemuda Dibawa Satpol PP Surabaya ke Liponsos
Senin, 16 Jun 2025 13:00 WIB
Olah Raga