Surabaya - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Mahfud MD usai mengisi kuliah umum Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045 di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Depan Panti Asuhan Imanuel Surabaya
Terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu juga bersifat mengikat.
"Apapun, kalau putusan MK itu kan mengikat," kata Mahfud.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Indonesia Tahan Imbang Australia
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.
Anwar mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Baca juga: Unitomo dan RS Ubaya Tandatangani MoU Tridharma Perguruan Tinggi
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Editor : Achmad S