Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Mahfud MD Minta Semua Pihak Menghargai Keputusan MK

Mahfud MD Minta Semua Pihak Menghargai Keputusan MK © mili.id

Menko Polhukam Prof Dr H Mohammad Mahfud MD (Rachmad FT/mili.id)

Surabaya - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Mahfud MD usai mengisi kuliah umum Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045 di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pria Bawa Sajam Coba Rampas HP Penjaga Toko Madura di Surabaya, Lalu Dihajar Warga

Terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu juga bersifat mengikat.

"Apapun, kalau putusan MK itu kan mengikat," kata Mahfud.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Hasil Sidang di Lahan yang Disengketan Warga Pulosari Surabaya dengan PT Patra Jasa

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.

Anwar mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Baca juga: Refleksi Kebangsaan YPTA Surabaya di Kota Blitar

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Editor : Achmad S



Berita Terkait