Empat WNA yang dringkus Jatanras Polrestabes Surabaya.
Surabaya– Empat warga negara asing (WNA) menyamar jadi tabib gadungan dan menguras harta di Surabaya dengan modus menuduh korban ditempeli roh jahat dibekuk.
Empat WNA yang terdiri tiga wanita, satu pria itu ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sementara korbannya adalah wanita bernama Lie Tjun Ling (61) asal Jalan Kuntisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya yang telah tertipu dan kehilangan emasnya senilai Rp500 juta.
Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 12 Februari 2025 di Surabaya
"Empat WNA ditangkap karena menipu korban dengan modus tipu muslihat bahwa korban ini diikuti roh jahat, akan tertimpa musibah, serta anaknya meninggal 3 hari lagi," Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dikonfirmasi mili.id, Rabu (18/10/23).
Keempat WNA tersebut yakni Lili (51) asal China Taipei, San San (53) keturunan China - Indonesia (Chindo), Jeny (43) Chindo dan Jony (49) asal Republik Rakyat China atau RCC.
AKBP Hendro menjelaskan, tersangka dengan korban bertemu di Jalan Kutisari Selatan, Surabaya pada tanggal 7 September 2023. Dimana korban ditawari kesembuhan dari penyakit dan akan disucikan dari roh- roh bersifat jahat.
"Korban bertemu dengan tersangka Lili. Tanya sejenis obat herbal 'Serai Merah'. Lantas datang San San dan memvonis bahwa korban ini ditempeli roh jahat dan harus disembuhkan dengan praktik penyucian diri lewat Jeny," kata Hendro.
Baca juga: Tipu Hingga Rp 171 miliar, 2 Petinggi Investasi Bodong PT GTI Dituntut 4 Tahun
Dari situ, korban yang diselimuti rasa khawatir bercampur takut lantas mengikuti Lili dan San San menemui Jeny yang sedang ada di dalam mobil Innova Reborn Hitam di sekitaran lokasi.
Jeny meyakinkan korban, lanjut Hendro, kalau Jeny mewarisi ilmu tua dari Engkongnya. Dan untuk menebus kesembuhan serta derita korban, korban harus rela mempersembahkan seluruh harta emasnya kepada Sang Engkong.
"Korban Lie (61) yang terlanjur ketakutan dan terperdaya komplotan tabib gadungan itu lantas menyetorkan emas senilai Rp500 juta," ungkap Hendro.
Baca juga: Dramatis, Evakuasi Teknisi PLN di Surabaya Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
Hendro menjelaskan, bahwa harta emas nilai Rp.500 juta itu ditaruh kedalam plastik kresek hitam dan dibawa kabur oleh ke- 4 tersangka.
"Tersangka kami lakukan pengejaran, berhasil kami tangkap di wilayah DKI Jakarta. Dan dari keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan," pungkasnya.
Editor : Achmad S