Surabaya – Pengacara pihak Gregorius Ronald Tannur (31) berencana menuntut kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti (27). Rencana penuntutan itu terkait video tuduhan intervensi.
Pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengatakan, penuntutan itu muncul, dikarenakan video fitnah yang disebarkan oleh kuasa hukum Dini.
Baca juga: Orangtua Pembuang Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya Terungkap
"Kami akan melaporkan Dimas (kuasa hukum Dini)," kata Lisa, saat di konfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Video dimaksud Lisa itu, adalah dimana ketika kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, menyebut bahwa keluarga tersangka (Ronald) telah menyuruh seseorang untuk berikan uang damai yang disebarkan Dimas, Rabu (11/10/2023) lalu.
Baca juga: Konjen Tiongkok di Surabaya dan Unesa Serah Terima Donasi Buku
Menurut Lisa, video Dimas mengandung fitnah kepada keluarga tersangka. Oleh sebab itu, Lisa akan melaporkan dengan undang undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (UU – ITE).
"Udah gitu divideo lagi oleh Dimas, setelah itu diterbarkan - tebarkan, ini (termasuk pelanggaran) UU ITE loh," terang Lisa Rahmat.
Lisa mengaku, pihaknya bertemu Dimas ketika berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo Surabaya. Lisa menyampaikan, kalau keluarga tersangka berencana datang ke rumah korban.
Baca juga: Tim Pemenangan Paslon Er-Ji All Out Lawan Kotak Kosong di Pilwali Surabaya
Akan tetapi, lanjut Lisa, niat bertamu tersebut hingga kini masih bersifat rencana dan belum dilakukan hingga sekarang. Dengan demikian Lisa berkesimpulan, kalau video beredar itu adalah fitnah ke keluarga tersangka (Ronald).
Editor : Achmad S