Petugas BNNK Mojokerto saat menunjukkan barang bukti sabu yang didapatkan usai penggerebekan. (ist for mili.id)
Mojokerto - BNN Kota Mojokerto berhasil membekuk dua orang pria yang terlibat peredaran narkoba antar kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dua orang itu merupakan jaringan bandar cukup besar.
Kedua pelaku yakni SN dan AS yang merupakan warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Berawal dari laporan warga yang resah masih banyak rumah kos yang dijadikam untuk pesta narkoba.
Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Kota Mojokerto, Sikat Motor Trail dan Beat
"Kami langsung melakukan penyelidikan terkait laporan warga tersebut dan melaksanakan razia di kamar kos. Hasil razia itu ada beberapa penghuni kos yang positif mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kepala BNNK Mojokerto Agus Susanto kepada mili.id, Jumat (20/10/2023).
Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah ditemukannya penghuni positif zat terlarang. Hasilnya, tim pemberantasan BNNK Mojokerto meringkus SN dirumahnya daerah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Belasan Debt Collector dan Preman di Kota Mojokerto Digaruk Polisi
"Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut, akan tetapi barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan oleh anggota pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu atau mebel," tegas Agus.
Menurut Agus, petugas yang berada di lapangan mengembangkan penangkapan itu. Pelaku SN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya inisial AS.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Gudang Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Miliaran Rupiah
"Hasil keterangan SN itu kami berhasil meringkus teman SN yakni AS. Dari pengakuan AS, barang bukti itu didapatkan dari I yang saat ini posisinya berada di lapas. Sabu itu diambil di jalan setelah ditaruh oleh orang suruhan I. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait keterangan yang diberikan oleh pelaku AS. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 112-114 ayat 2 undang-undang narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Redaksi