Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Baru Bebas Setahun, Residivis Curanmor Probolinggo Kembali ke Tahanan

Baru Bebas Setahun, Residivis Curanmor Probolinggo Kembali ke Tahanan © mili.id

Tersangka curanmor Mulyadi dimintai keterangan di Mapolsek Kraksan.(Foto: M Ahsan/mili.id)

Probolinggo-Meski pernah menjalani hukuman penjaran, tak membuat Mulyadi (29), warga Dusun Wates, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo menjadi kapok. Buktinya, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bebas tahun lalu ini kembali berurusan dengan hukum dengan kasus serupa.

Curanmor yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan kasus ini terungkap berawal Angga Catur Prasetyo (23), warga Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang berada di dalam rumahnya mendengar suara seperti seseorang memindahkan motor, di depan toko rumahnya.

Baca juga: Hasil Ungkap Narkoba, Okerbaya dan Miras Dibeber Polres Probolinggo

Untuk memastikan asal suara tersebut, korban lantas ke luar dan dirinya melihat sepeda motor Vario nopol N 2838 MT miliknya yang terparkir di depan toko dinaiki oleh pelaku, dengan posisi sepeda motor sudah dinyalakan menghadap ke arah barat.

"Melihat sepeda motornya akan dicuri, korban langsung berlari dan merangkul pelaku sambil berteriak meminta tolong. Teriakan korban langsung didengar warga dan langsung mengamankan pelaku," kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Bandit Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Probolinggo Disergap

Di waktu bersamaan, lanjut Sujianto, dirinya bersama unit Polsek Kraksaan dan anggota Polres Probolinggo melintas berpatroli keamanan. Melihat warga berkerumun, saat didekati ternyata warga sudah mengamankan pelaku curanmor.

"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pelaku akhirnya langsung kami bawa ke Polsek Kraksaan bersama sejumlah barang bukti yang salah satunya yang kami sita dari tangan pelaku kunci T," ungkap pria asal Situbondo itu.

Baca juga: Peringati Harjakapro Ke-279, Bupati Probolinggo Gelar Sedekah Bumi

Dari hasil pemeriksaan, menurut Sujianto, pelaku sebelumnya sudah pernah dipenjara lantaran kasus yang sama. Sedangkan untuk TKP lain, masih dalam pengembangan penyidik unit Reskrim Polsek Kraksaan.

"Kalau tidak salah pelaku baru satu tahun keluar dari penjara karena kasus curanmor juga. Jadi bisa dibilang pelaku residivis, bisa juga spesialis dan untuk TKP incaran pelaku atau sudah beraksi di mana saja masih kami dalami," pungkas mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo itu.

Editor : Aris S



Berita Terkait