Tersangka Agyl Fibriawan didampingi petugas Satnarkoba Polres Jombang.(foto:Apriyanto/mili.id)
Jombang-Agyl Fibriawan (34), pengedar narkoba di Kabupaten Jombang, dibekuk di tempat kosnya di daerah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Dari tangan pria asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ini juga disita beberapa poket sabu dengan berat yang beragam, serta ribual pil koplo.
Baca juga: Jalan Mengabdi Iptu Yoyok Hardianto Berantas Peredaran Narkoba
"Tersangka yang sudah menjadi target, kami grebek di tempat kosnya, dengan barang bukti yang kami temukan ketika penggeledahan tersangka tidak bisa mengelak," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023).
Menurut Komar, untuk terus mengembangkan sayapnya dalam bisnis barang haram ini, tersangka tidak diam di suatu tempat dengan waktu lama. Sehingga tersangka sering berpindah-pindah tempat kos dengan harapan keberadaannya sulit diketahui petugas.
"Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba," tuturnya.
Hingga akhirnya petugas mendapat informasi bila tersangka kini kos di daerah Tunggorono. Dengan informasi awal tersebut, selanjutnya di tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui posisi pasti tersangka.
"Ketika kami mengetahui pasti lokasinya, anggota kami menyamar sebagai pembeli. Ketika dirasa waktunya tepat, anggota segera menggerebeknya," ungkap polisi asal Surabaya itu.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Gagal Edarkan Sabu 10 Gram Karena Lebih Dulu Disergap Polisi
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram.
"Anggota juga menyita 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi," paparnya.
Kini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan," kata Komar.
Baca juga: Tergiur Isap Sabu Gratis, Pria Ini Endingnya Justru Menangis
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Eko.
Editor : Aris S